Konten dari Pengguna

Pengertian Cek dan Jenis-jenisnya yang Berlaku di Dunia

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
7 Juni 2023 10:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cek. Foto: Pexels.com/cottonbro studio
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cek. Foto: Pexels.com/cottonbro studio
ADVERTISEMENT
Pengertian cek adalah perintah tertulis tanpa syarat yang memerintahkan bank untuk mentransfer uang ke rekening bank pihak lainnya. Cek ditarik pada bank tertentu dan selalu dapat dibayarkan sesuai permintaan.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui informasi seputar cek lebih lanjut, simak juga pengertian dan jenis-jenis cek di artikel Berita Bisnis berikut ini.

Pengertian Cek

Ilustrasi Cek. Foto: bi.go.id
Mengutip cleartax.in, pengertian cek adalah surat perintah yang memerintahkan bank untuk mentransfer uang ke rekening bank pihak lain.
Terdapat tiga pihak yang terlibat dalam transaksi ini, yakni penarik atau orang yang menulis cek, penerima seperti bank yang harus mentransfer dana, dan penerima pembayaran atau orang yang atas namanya cek diterbitkan.
Cek ditarik pada bank tertentu dan selalu dapat dibayarkan sesuai permintaan. Jumlahnya selalu sejumlah uang tertentu yang ada di rekening seseorang dan tak dapat melebihi jumlah tersebut.
Merujuk byjus.com, ada beberapa hal yang perlu diingat mengenai cek. Berikut di antaranya:
ADVERTISEMENT

Jenis-jenis Cek yang ada di Dunia

Ilustrasi Cek. Foto: Pexels.com/cottonbro studio
Menurut hdfcbank.com, terdapat beberapa jenis cek yang digunakan tergantung pada elemen-elemen seperti siapa penerbitnya dan siapa penariknya. Berikut beberapa jenis cek yang ada di dunia:

1. Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque)

Cek atas unjuk adalah cek yang pembayarannya dilakukan pada orang yang membawa atau yang memegang cek tersebut.
Cek ini dapat dipindahtangankan dengan penyerahan. Artinya, jika individu membawa cek tersebut ke bank, ia dapat memprosesnya. Bank tak memerlukan otorisasi lain dari penerbit untuk dapat melakukan pembayaran.
ADVERTISEMENT

2. Cek Atas Nama (Order Cheque)

Cek ini hanya dapat diterbitkan pada orang yang namanya disebutkan di cek dan bank akan memeriksa latar belakang untuk mengautentikasi identitas pembawa cek sebelum mengeluarkan pembayaran.

3. Cek Bersilang (Crossed Cheque)

Cek bersilang adalah cek dengan dua garis paralel miring dengan tulisan 'a/c payee' di sebelah kiri atas.
Garis-garis tersebut memastikan bahwa siapa pun yang menyerahkan cek tersebut, pembayaran hanya akan dilakukan ke orang yang namanya tertulis di cek tersebut. Cek ini dinilai relatif aman karena hanya dapat dicairkan di bank penarik.

4. Cek Terbuka (Open Cheque)

Cek terbuka pada dasarnya adalah cek yang belum dicairkan. Cek ini dapat diuangkan di bank mana pun dan pembayarannya dapat dilakukan pada orang yang membawa cek tersebut.
Cek ini dapat dipindahtangankan dari penerima pembayaran asli ke penerima pembayaran lainnya. Penerbit harus membubuhkan tanda tangannya di bagian depan dan belakang cek.
ADVERTISEMENT

5. Cek Bank

Bank adalah penerbit cek jenis ini. Bank menerbitkan cek ini atas nama pemegang rekening untuk mengirim uang ke orang lain di kota yang sama.
Di sini, jumlah yang ditentukan ditarik dari rekening nasabah lalu cek tersebut diterbitkan bank. Cek ini berlaku selama tiga bulan dan dapat divalidasi ulang asalkan memenuhi persyaratan tertentu.
(mq)