Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Cek dan Jenis-jenisnya yang Berlaku di Dunia
7 Juni 2023 10:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi Cek. Foto: Pexels.com/cottonbro studio](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01h28e4nfcte4xhn2hsdfadyeg.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui informasi seputar cek lebih lanjut, simak juga pengertian dan jenis-jenis cek di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Pengertian Cek
Mengutip cleartax.in, pengertian cek adalah surat perintah yang memerintahkan bank untuk mentransfer uang ke rekening bank pihak lain.
Terdapat tiga pihak yang terlibat dalam transaksi ini, yakni penarik atau orang yang menulis cek, penerima seperti bank yang harus mentransfer dana, dan penerima pembayaran atau orang yang atas namanya cek diterbitkan.
Cek ditarik pada bank tertentu dan selalu dapat dibayarkan sesuai permintaan. Jumlahnya selalu sejumlah uang tertentu yang ada di rekening seseorang dan tak dapat melebihi jumlah tersebut.
Merujuk byjus.com, ada beberapa hal yang perlu diingat mengenai cek. Berikut di antaranya:
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis Cek yang ada di Dunia
Menurut hdfcbank.com, terdapat beberapa jenis cek yang digunakan tergantung pada elemen-elemen seperti siapa penerbitnya dan siapa penariknya. Berikut beberapa jenis cek yang ada di dunia:
1. Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque)
Cek atas unjuk adalah cek yang pembayarannya dilakukan pada orang yang membawa atau yang memegang cek tersebut.
Cek ini dapat dipindahtangankan dengan penyerahan. Artinya, jika individu membawa cek tersebut ke bank, ia dapat memprosesnya. Bank tak memerlukan otorisasi lain dari penerbit untuk dapat melakukan pembayaran.
ADVERTISEMENT
2. Cek Atas Nama (Order Cheque)
Cek ini hanya dapat diterbitkan pada orang yang namanya disebutkan di cek dan bank akan memeriksa latar belakang untuk mengautentikasi identitas pembawa cek sebelum mengeluarkan pembayaran.
3. Cek Bersilang (Crossed Cheque)
Cek bersilang adalah cek dengan dua garis paralel miring dengan tulisan 'a/c payee' di sebelah kiri atas.
Garis-garis tersebut memastikan bahwa siapa pun yang menyerahkan cek tersebut, pembayaran hanya akan dilakukan ke orang yang namanya tertulis di cek tersebut. Cek ini dinilai relatif aman karena hanya dapat dicairkan di bank penarik.
4. Cek Terbuka (Open Cheque)
Cek terbuka pada dasarnya adalah cek yang belum dicairkan. Cek ini dapat diuangkan di bank mana pun dan pembayarannya dapat dilakukan pada orang yang membawa cek tersebut.
Cek ini dapat dipindahtangankan dari penerima pembayaran asli ke penerima pembayaran lainnya. Penerbit harus membubuhkan tanda tangannya di bagian depan dan belakang cek.
ADVERTISEMENT
5. Cek Bank
Bank adalah penerbit cek jenis ini. Bank menerbitkan cek ini atas nama pemegang rekening untuk mengirim uang ke orang lain di kota yang sama.
Di sini, jumlah yang ditentukan ditarik dari rekening nasabah lalu cek tersebut diterbitkan bank. Cek ini berlaku selama tiga bulan dan dapat divalidasi ulang asalkan memenuhi persyaratan tertentu.
(mq)