Konten dari Pengguna

Pengertian Dana Pensiun, Jenis, Produk, dan Manfaatnya Bagi Pekerja di Hari Tua

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
30 Mei 2022 12:15 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dana pensiun. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dana pensiun. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Dana pensiun merupakan salah satu jaminan yang diberikan kepada pekerja untuk di masa tua. Umumnya, batas usia pensiun mulai dari 56 tahun hingga 65 tahun. Hal tersebut tentunya berbeda tergantung instansi dari pegawai tersebut.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu selagi masih termasuk golongan usia produktif, tentunya hari-hari setelah pensiun harus dipikirkan dengan matang dengan memiliki tabungan.
Hal tersebut dikarenakan ketika memasuki usia senja, tenaga dan produktivitas untuk bekerja telah jauh berkurang sehingga memerlukan pasokan dana untuk melanjutkan kehidupan dengan damai.

Pengertian Dana Pensiun

Pengertian dana pensiun berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ialah dana yang keuangannya diperoleh dari iuran tetap tiap peserta ditambah penghasilan perusahaan yang disisihkan dan para peserta berhak memperoleh bagian keuntungan itu setelah pensiun.
Sedangkan menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjanjikan manfaat pensiun.
Maka, dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan yang telah pensiun lewat iuran yang dibayarkannya.
ADVERTISEMENT

Jenis-jenis Dana Pensiun

Program pensiun diselenggarakan oleh pemberi kerja atau diserahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun, misalnya bank maupun perusahaan asuransi jiwa.
Terdapat dua jenis dana pensiun berdasarkan UU No. 11 Tahun 1992, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Adapun rincian selengkapnya sebagai berikut.

1. Produk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Definisi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yaitu dana yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

2. Produk Dana Pensiun Lembaga Keuangan Keuangan (DPLK)

Pengertian Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Ilustrasi dana pensiun. Foto: Pixabay

Produk Dana Pensiun

Seperti yang sudah disebutkan di atas, produk dana pensiun di Indonesia terbagi atas dua produk, yakni manfaat pasti dan iuran pasti.
ADVERTISEMENT

1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)

Besaran manfaat dari produk PPMP telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku di Indonesia. Setiap iurannya dibebankan pada pemotongan gaji karyawan yang ditentukan berdasarkan masa kerja serta jumlah penghasilan karyawan.

2. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)

Besaran manfaat dari produk ini ditetapkan dari hasil pengembangan kekayaan. Iuran tidak hanya dibebankan pada karyawan, tetapi perusahaan wajib membayarnya karena dana tersebut ditentukan oleh money purchase plan, saving plan, dan profit sharing.

Manfaat Dana Pensiun

Tentu dengan adanya program ini, memberikan banyak manfaat bagi pekerja di hari tua. Lewat dikelolanya dana pensiun, keuntungan tidak hanya dirasakan oleh sang karyawan saja, akan tetapi berguna untuk perusahaan atau instansi tempat bekerja bahkan dari badan penyelenggara juga, lho!
Maka dari itu, dana pensiun bermanfaat bagi banyak pihak seperti yang dikutip dari portal investasi resmi yang terdaftar di OJK yaitu Investree Radhika Jaya.
ADVERTISEMENT

1. Bagi Karyawan atau Peserta

2. Bagi Perusahaan

3. Bagi Penyelenggara Program

ADVERTISEMENT
(SRS)