Pengertian Debt to Equity Ratio (DER) dan Rumus Menghitungnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian Debt to Equity Ratio (DER) adalah indikator untuk melihat sehat atau tidaknya suatu perusahaan.
Debt to equity ratio juga sering dikenal sebagai rasio leverage atau rasio pengungkit. Yang dimaksud dengan rasio pengungkit yaitu rasio yang digunakan untuk melakukan pengukuran dari suatu investasi yang terdapat di perusahaan.
Cara Menghitung Debt to Equity Ratio (DER)
Cara menghitung Debt to Equity Ratio diperlukan rumus tersendiri. Rumusnya adalah:
Debt to Equity Ratio (DER) = Total Utang : Ekuitas
Dengan catatan:
Utang atau yang disebut dengan liabilitas adalah kewajiban yang harus dibayar perusahaan secara tunai kepada pihak pemberi utang dalam jangka waktu tertentu. Dilihat dari jangka waktu pelunasannya, utang dibagi menjadi kewajiban lancar, kewajiban jangka panjang, dan kewajiban lain-lain.
Ekuitas atau equity adalah hak milik perusahaan atas aset atau aktiva perusahaan yang merupakan kekayaan bersih. Ekuitas terdiri atas setoran pemilik perusahaan dan sisa laba ditahan.
Kewajiban lancar atau utang lancar adalah bentuk kewajiban yang lebih bersifat jangka pendek, dan cenderung masih dianggap suatu hal yang biasa. Umumnya, utang lancar merupakan utang perusahaan yang lebih menyangkut tentang kegiatan operasional perusahaan dan bersifat jangka pendek, seperti utang pada pihak supplier, membayar gaji, atau utang pembelian suatu alat untuk memenuhi kegiatan produksi.
Kewajiban jangka panjang adalah jenis utang yang termasuk berbahaya dan ada baiknya dihindari oleh pihak perusahaan. Umumnya, utang jangka panjang memiliki nominal dan bunga yang besar, seperti pinjaman dari bank atau pihak lain.
Saat kewajiban lancar ternyata lebih besar daripada kewajiban panjang, maka hal tersebut masih bisa dianggap wajar. Tapi jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka hal tersebut bisa menjadi tanda perusahaan yang tidak sehat. Bila kewajiban jangka panjang lebih besar nilainya daripada kewajiban lancar, maka ancaman yang akan terjadi pada perusahaan adalah adanya gangguan likuiditas.
Pengertian Debt to Equity Ratio (DER) dan Pajak Penghasilan
Pemerintah juga mengeluarkan ketentuan mengenai besarnya debt to equity ratio. Menteri Keuangan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Peraturan tersebut mencakup beberapa hal penting, di antaranya:
Ketentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal (DER) berlaku bagi Wajib Pajak Badan yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham.
Utang dan modal dihitung dari saldo rata-rata pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan.
Besarnya perbandingan utang dan modal paling tinggi empat banding satu (4:1).
Terdapat pengecualian DER tersebut terhadap beberapa kelompok Wajib Pajak, antara lain, bank, lembaga pembiayaan, asuransi dan reasuransi, pertambangan dan yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur
Dalam hal DER melebihi 4:1 maka biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan rasio 4:1.
Biaya pinjaman meliputi bunga pinjaman, diskonto dan premium serta biaya tambahan terkait pinjaman, beban keuangan dalam sewa pembiayaan, imbalan karena jaminan pengembalian utang dan selisih kurs dari pinjaman mata uang asing.
Dalam hal wajib pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
Ketentuan baru ini berlaku sejak tahun pajak 2016.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Secara garis besar, debt to equity ratio merupakan salah satu indikator yang penting untuk melihat perekonomian suatu perusahaan. Debt to equity ratio dapat menunjukkan tingkat kemandirian finansial perusahaan berkaitan dengan utang. Semakin rendah nilai debt to equity ratio, maka semakin bagus. Semoga membantu!
(AAG)
