Konten dari Pengguna

Pengertian Jabatan Struktural dan Perbedaannya dengan Jabatan Fungsional

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
22 Agustus 2022 13:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jabatan di perusahaan, Foto: pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jabatan di perusahaan, Foto: pexels
ADVERTISEMENT
Bagi sebagian orang, terutama para PNS (Pegawai Negeri Sipil), tentunya sudah paham dengan istilah jabatan struktural dan jabatan fungsional. Kedua istilah ini dekat pada mereka yang bekerja di instansi atau lembaga pemerintah.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, bagi mereka yang bekerja di perusahaan swasta, mungkin hanya ada satu jabatan yang disematkan pada mereka, yakni jabatan struktural. Sebab, perusahaan swasta tidak mengenal istilah jabatan fungsional, melainkan hanya jabatan struktural.
Lantas, apa pengertian jabatan struktural dan jabatan fungsional, serta perbedaan keduanya? Supaya mengetahui kedua hal tersebut lebih lengkap, ikuti terus artikel ini sampai tuntas.

Mengenal Jabatan struktural

Jika kita melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah jabatan sendiri diartikan sebagai pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi. Pada dasarnya, istilah jabatan tersematkan bagi mereka yang memiliki pekerjaan di suatu lembaga pemerintahan ataupun perusahaan swasta.
Sedangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, jabatan struktural dan fungsional termasuk pada jabatan karier. Bagi seorang PNS, kedua jabatan tersebut dapat diduduki apabila sudah memenuhi syarat yang ditentukan.
Ilustrasi pegawai swasta, Foto: unsplash
Mengutip buku Manajemen Sumber Daya Manusia, jabatan struktural merupakan jabatan yang ada di dalam struktur perusahaan dan bertingkat-tingkat, mulai dari direksi, manajer, supervisor, sampai administrator, dan seksi bidang.
ADVERTISEMENT
Sementara jika di instansi pemerintah pusat ataupun daerah, jabatan struktural ialah sekretaris jenderal, direktur jenderal, kepala biro, staf ahli, kepala dinas, kepala bidang, camat, lurah, sekretaris, dan sebagainya.
Secara sederhana, jabatan struktural memanglah jabatan yang tercantum dalam struktur atau bagan dari instansi pemerintah atau perusahaan swasta. Jabatan ini bisa kalian temui di dua lembaga tersebut.

Jabatan Fungsional di PNS

Masih mengutip buku Manajemen Sumber Daya Manusia, jabatan fungsional memiliki arti sebagai jabatan yang sebenarnya tidak ada di dalam struktur perusahaan. Tetapi tanpa jabatan tersebut perusahaan tidak akan berjalan normal.
Ilustrasi PNS, Foto: kumparan.com
Sementara itu, menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, jabatan fungsional dibagi menjadi dua, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
ADVERTISEMENT

1. Jabatan Fungsional Keahlian

Jabatan fungsional keahlian diartikan sebagai jabatan fungsional klasifikasi profesional yang harus memiliki penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sebagai contoh, profesi jabatan fungsional keahlian ialah dokter, guru, dosen, ahli kurikulum, akuntan, dan lain sebagainya.

2. Jabatan Fungsional Keterampilan

Seperti namanya, jabatan fungsional keterampilan ialah jabatan fungsional yang mengharuskan pemangkunya mempunyai pengetahuan dan penguasaan teknis di bidang ilmu tertentu.
Sebagai contoh, profesi jabatan fungsional keterampilan ialah teknisi penerbangan, teknisi penelitian dan perekayasaan, asisten teknik pengairan, asisten perawat, dan lain sebagainya.
Itulah pengertian atau definisi yang bisa diberikan terkait jabatan struktural dan jabatan fungsional, beserta perbedaan di antara keduanya.
(NNR)