Konten dari Pengguna

Pengertian Kartu Keluarga, Dasar Hukum, hingga Prosedur Pembuatannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
20 Januari 2023 11:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kartu keluarga (KK). Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu keluarga (KK). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Setiap keluarga yang bertempat tinggal di Indonesia wajib memiliki kartu keluarga (KK). Secara umum, pengertian kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga yang berisi data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
ADVERTISEMENT
Menurut UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Setiap kartu keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan kepala keluarga. Kartu keluarga dicetak rangkap tiga dan masing-masing dipegang oleh kepala keluarga, ketua RT, dan kantor kelurahan.

Dasar Hukum Kartu Keluarga

Berdasarkan informasi dari laman resmi disdukcapilmusirawas.org, kartu keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga. Adapun dasar hukum kartu keluarga di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Syarat Pembuatan Kartu Keluarga

Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: disdukcapil.banjarkota.go.id
Ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan sebelum membuat kartu keluarga. Mengutip sekayu.semarangkota.go.id, berikut syarat pembuatan kartu keluarga berdasarkan kepentingannya:

1. Penerbitan kartu keluarga baru

2. Penambahan anggota keluarga

3. Penambahan anggota keluarga untuk numpang kartu keluarga

4. Pengurangan anggota keluarga

ADVERTISEMENT

5. Kartu keluarga hilang atau rusak

Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga

Apabila telah melengkapi syarat mengurus kartu keluarga, langkah berikutnya adalah dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau kelurahan setempat untuk diproses. Waktu pembuatan kartu keluarga biasanya hanya 1x24 jam.
Jika ada perubahan data karena adanya kelahiran, kematian, ataupun kepindahan, maka kepala keluarga wajib melaporkan selambat-lambatnya 14 hari kerja. Hal ini dimaksudkan agar data kependudukan yang tersimpan di kelurahan dapat dihitung secara akurat.
Perubahan data dapat dilakukan dengan cara menyerahkan kartu keluarga yang lama dan kemudian kelurahan akan menerbitkan kartu keluarga yang telah diperbarui. Jika seluruh anggota keluarga pindah rumah, maka kartu keluarga harus diserahkan ke kantor kelurahan untuk dicabut dan dibuatkan surat keterangan pindah.
ADVERTISEMENT
(NDA)