Konten dari Pengguna

Pengertian Kartu Keluarga, Dasar Hukum, hingga Prosedur Pembuatannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kartu keluarga (KK). Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu keluarga (KK). Foto: Shutterstock

Setiap keluarga yang bertempat tinggal di Indonesia wajib memiliki kartu keluarga (KK). Secara umum, pengertian kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga yang berisi data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Menurut UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Setiap kartu keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan kepala keluarga. Kartu keluarga dicetak rangkap tiga dan masing-masing dipegang oleh kepala keluarga, ketua RT, dan kantor kelurahan.

Dasar Hukum Kartu Keluarga

Berdasarkan informasi dari laman resmi disdukcapilmusirawas.org, kartu keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga. Adapun dasar hukum kartu keluarga di antaranya sebagai berikut:

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

  2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;

  6. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2011 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil.

Syarat Pembuatan Kartu Keluarga

Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: disdukcapil.banjarkota.go.id

Ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan sebelum membuat kartu keluarga. Mengutip sekayu.semarangkota.go.id, berikut syarat pembuatan kartu keluarga berdasarkan kepentingannya:

1. Penerbitan kartu keluarga baru

  • Surat pengantar dari RT/RW

  • Foto kopi buku nikah/akta perkawinan bagi yang sudah menikah

  • Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)

2. Penambahan anggota keluarga

  • Surat pengantar dari RT/RW

  • Kartu Keluarga yang lama

  • Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.

3. Penambahan anggota keluarga untuk numpang kartu keluarga

  • Surat pengantar dari RT/RW

  • Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.

  • Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)

  • Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.

  • Paspor, Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)

4. Pengurangan anggota keluarga

  • Surat pengantar dari RT/RW

  • Kartu Keluarga yang lama

  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)

  • Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)

5. Kartu keluarga hilang atau rusak

  • Surat pengantar dari RT/RW

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

  • Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )

  • Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga

  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing

Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga

Apabila telah melengkapi syarat mengurus kartu keluarga, langkah berikutnya adalah dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau kelurahan setempat untuk diproses. Waktu pembuatan kartu keluarga biasanya hanya 1x24 jam.

Jika ada perubahan data karena adanya kelahiran, kematian, ataupun kepindahan, maka kepala keluarga wajib melaporkan selambat-lambatnya 14 hari kerja. Hal ini dimaksudkan agar data kependudukan yang tersimpan di kelurahan dapat dihitung secara akurat.

Perubahan data dapat dilakukan dengan cara menyerahkan kartu keluarga yang lama dan kemudian kelurahan akan menerbitkan kartu keluarga yang telah diperbarui. Jika seluruh anggota keluarga pindah rumah, maka kartu keluarga harus diserahkan ke kantor kelurahan untuk dicabut dan dibuatkan surat keterangan pindah.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Jelaskan apa yang dimaksud dengan Kartu Keluarga?

chevron-down

Menurut UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Kartu Keluarga dibuat di mana?

chevron-down

Apabila telah melengkapi syarat mengurus kartu keluarga, langkah berikutnya adalah dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau kelurahan setempat untuk diproses.

Apakah kartu keluarga ada masa berlakunya?

chevron-down

Setiap kartu keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan kepala keluarga.