Pengertian Koperasi Simpan Pinjam dan Jenisnya di Indonesia

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan mikro yang berwujud non-bank. Koperasi simpan pinjam merupakan jenis koperasi yang ada di Indonesia selain koperasi konsumen dan koperasi produsen.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat (1) tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai nilai dan prinsip koperasi.
Pada artikel ini, Berita Bisnis akan membahas lebih rinci pengertian Koperasi Simpan Pinjam dan jenis-jenisnya. Jadi, simak informasi selengkapnya.
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah lembaga non-bank yang berkegiatan usaha simpan pinjam atau melayani peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
Koperasi Simpan Pinjam bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Mengutip dari skripsi Analisis Penyaluran Kredit oleh Rochimah, cara kerja Koperasi Simpan Pinjam adalah dengan membentuk modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan ke para anggota secara mudah, murah, cepat, dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Jenis-jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam
Merujuk pada buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam oleh Djoko Muljono, simpanan koperasi terdiri dari:
1. Simpanan Sukarela
Simpanan ini berasal dari koperasi itu sendiri atau dari anggota yang membayar tunai atau dengan memotong gaji.
Simpanan ini digunakan untuk berjaga-jaga seandainya terdapat kebutuhan dadakan, sehingga anggota koperasi tak perlu melakukan pinjaman.
2. Simpanan Serbaguna
Simpanan ini dapat dibentuk oleh koperasi itu sendiri dari sebagian pinjaman yang diberikan ke anggota atau juga dapat berasal dari bunga simpanan yang diperoleh anggota.
3. Simpanan Tujuan
Simpanan Tujuan berasal dari anggota dengan pembayaran tunai. Simpanan ini digunakan anggota untuk membeli hewan kurban dan ibadah haji, serta lainnya.
4. Simpanan Sejahtera
Simpanan sejahtera dapat dibentuk oleh koperasi dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi.
Simpanan ini dipergunakan untuk pengadaan aktiva tertentu, seperti rumah dan tempat usaha.
Jenis-jenis Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam
Mengutip dari jurnal Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Simpan Pinjam pada Koperasi Karyawan RSU Bina Sehat oleh Fitriana dan Novitasari, jenis-jenis Pinjaman terbagi atas:
1. Pinjaman menurut Jangka Waktunya
Pinjaman Jangka Pendek: pinjaman berjangka satu tahun
Pinjaman Jangka Menengah: pinjaman berjangka 1 hingga 3 tahun
Pinjaman Jangka Panjang: pinjaman yang berjangka waktu di atas 3 tahun.
2. Pinjaman menurut Kegunaannya
Pinjaman Konsumtif: pinjaman untuk pemberian barang-barang konsumsi yang sifatnya bila digunakan sekali habis atau pemberian barang untuk kebutuhan pangan lainnya.
Pinjaman Produktif: pinjaman yang digunakan untuk berproduksi seperti pinjaman modal kerja.
3. Pinjaman menurut Penarikannya
Pinjaman Langsung: pinjaman yang diatur dan diakukan sendiri oleh peminjamnya dengan menggunakan formulir pinjaman anggota.
Pinjaman Tidak Langsung: pinjaman yang dilakukan melalui transfer atau alternatif lainnya.
Sekian pengertian Koperasi Simpan Pinjam dan jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat!
(MQ)
Frequently Asked Question Section
Apa saja jenis koperasi di Indonesia?

Apa saja jenis koperasi di Indonesia?
Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, dan Koperasi Simpan Pinjam
Apa tujuan koperasi?

Apa tujuan koperasi?
Memajukan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat, ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Apa Undang-Undang yang mengatur tentang Koperasi?

Apa Undang-Undang yang mengatur tentang Koperasi?
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (1).
