Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian KPR, Jenis-jenis, Syarat, dan Cara Mengajukannya
24 Agustus 2023 14:47 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 24 November 2023 9:45 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Cara pengajuan KPR rumah pun tidaklah sulit karena banyak lembaga perbankan yang menyediakan program ini. Simak informasi lebih lanjut seputar KPR dalam uraian di bawah ini.
Jenis-jenis KPR
Sebelum mengajukan KPR, ada baiknya untuk mengetahui jenis-jenis KPR terlebih dahulu. Secara umum, terdapat dua jenis KPR yang perlu kamu ketahui, di antaranya sebagai berikut:
1. KPR Subsidi
KPR yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. KPR jenis subsidi ini merupakan program dari pemerintah guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal.
2. KPR Nonsubsidi
KPR jenis ini diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Ketentuan dan persyaratan dalam mengajukan KPR nonsubsidi ditentukan oleh bank penyedia KPR. Jadi penentuan besarnya jumlah kredit dan suku bunga akan dilakukan sesuai kebijakan dari bank terkait.
ADVERTISEMENT
Syarat dan Cara Mengajukan KPR
Adapun beberapa persyaratan umum untuk mengajukan pinjaman KPR di bank terbagi atas beberapa jenis, yaitu untuk karyawan, wiraswasta, dan profesional. Berikut syarat KPR rumah yang harus dipenuhi nasabah seperti dikutip dari berbagai sumber.
Persyaratan Umum
ADVERTISEMENT
Persyaratan Dokumen untuk Karyawan
Persyaratan Dokumen untuk Wiraswasta
ADVERTISEMENT
Persyaratan Dokumen untuk Profesional
Semua dokumen yang telah lengkap ini silakan dibawa ke bank. Beberapa bank yang menyediakan KPR, di antaranya Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), dan lainnya.
Jika sudah menyerahkan berkas kepada pihak bank, selanjutnya bank akan memeriksa kelengkapan dokumen ini secara administratif dan mengecek rekam jejak nasabah lewat BI Checking atau SLIK OJK.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Anda bisa mengajukan pinjaman KPR ke bank melalui berbagai kanal pengajuan. Nasabah bisa datang ke cabang terdekat, atau bisa melalui bagian pemasaran developer atau broker properti untuk mengetahui besaran suku bunga yang ditawarkannya.
(NDA)