Pengertian KPR, Jenis-jenis, Syarat, dan Cara Mengajukannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
24 Agustus 2023 14:47 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi rumah KPR. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rumah KPR. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilik Rumah. Ini merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh lembaga perbankan kepada nasabah perorangan yang akan membeli sebuah properti.
ADVERTISEMENT
Properti yang dimaksud bisa berupa rumah tinggal, (landed house), apartemen, rumah toko (ruko), rukan, dan sebagainya baik melalui developer yang sudah bekerja sama dengan pihak bank ataupun tidak.
Cara pengajuan KPR rumah pun tidaklah sulit karena banyak lembaga perbankan yang menyediakan program ini. Simak informasi lebih lanjut seputar KPR dalam uraian di bawah ini.

Jenis-jenis KPR

Ilustrasi rumah. Foto: Unsplash
Sebelum mengajukan KPR, ada baiknya untuk mengetahui jenis-jenis KPR terlebih dahulu. Secara umum, terdapat dua jenis KPR yang perlu kamu ketahui, di antaranya sebagai berikut:

1. KPR Subsidi

KPR yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. KPR jenis subsidi ini merupakan program dari pemerintah guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal.

2. KPR Nonsubsidi

KPR jenis ini diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Ketentuan dan persyaratan dalam mengajukan KPR nonsubsidi ditentukan oleh bank penyedia KPR. Jadi penentuan besarnya jumlah kredit dan suku bunga akan dilakukan sesuai kebijakan dari bank terkait.
ADVERTISEMENT

Syarat dan Cara Mengajukan KPR

Ilustrasi syarat KPR rumah. Foto: Unsplash
Adapun beberapa persyaratan umum untuk mengajukan pinjaman KPR di bank terbagi atas beberapa jenis, yaitu untuk karyawan, wiraswasta, dan profesional. Berikut syarat KPR rumah yang harus dipenuhi nasabah seperti dikutip dari berbagai sumber.

Persyaratan Umum

ADVERTISEMENT

Persyaratan Dokumen untuk Karyawan

Persyaratan Dokumen untuk Wiraswasta

ADVERTISEMENT

Persyaratan Dokumen untuk Profesional

Semua dokumen yang telah lengkap ini silakan dibawa ke bank. Beberapa bank yang menyediakan KPR, di antaranya Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), dan lainnya.
Jika sudah menyerahkan berkas kepada pihak bank, selanjutnya bank akan memeriksa kelengkapan dokumen ini secara administratif dan mengecek rekam jejak nasabah lewat BI Checking atau SLIK OJK.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Anda bisa mengajukan pinjaman KPR ke bank melalui berbagai kanal pengajuan. Nasabah bisa datang ke cabang terdekat, atau bisa melalui bagian pemasaran developer atau broker properti untuk mengetahui besaran suku bunga yang ditawarkannya.
(NDA)