Konten dari Pengguna

Pengertian KPR, Jenis-jenis, Syarat, dan Cara Mengajukannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi rumah KPR. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rumah KPR. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilik Rumah. Ini merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh lembaga perbankan kepada nasabah perorangan yang akan membeli sebuah properti.

Properti yang dimaksud bisa berupa rumah tinggal, (landed house), apartemen, rumah toko (ruko), rukan, dan sebagainya baik melalui developer yang sudah bekerja sama dengan pihak bank ataupun tidak.

Cara pengajuan KPR rumah pun tidaklah sulit karena banyak lembaga perbankan yang menyediakan program ini. Simak informasi lebih lanjut seputar KPR dalam uraian di bawah ini.

Jenis-jenis KPR

Ilustrasi rumah. Foto: Unsplash

Sebelum mengajukan KPR, ada baiknya untuk mengetahui jenis-jenis KPR terlebih dahulu. Secara umum, terdapat dua jenis KPR yang perlu kamu ketahui, di antaranya sebagai berikut:

1. KPR Subsidi

KPR yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. KPR jenis subsidi ini merupakan program dari pemerintah guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal.

2. KPR Nonsubsidi

KPR jenis ini diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Ketentuan dan persyaratan dalam mengajukan KPR nonsubsidi ditentukan oleh bank penyedia KPR. Jadi penentuan besarnya jumlah kredit dan suku bunga akan dilakukan sesuai kebijakan dari bank terkait.

Baca juga: Hati-hati, Tunggakan PayLater Bisa Bikin Sulit Dapat KPR

Syarat dan Cara Mengajukan KPR

Ilustrasi syarat KPR rumah. Foto: Unsplash

Adapun beberapa persyaratan umum untuk mengajukan pinjaman KPR di bank terbagi atas beberapa jenis, yaitu untuk karyawan, wiraswasta, dan profesional. Berikut syarat KPR rumah yang harus dipenuhi nasabah seperti dikutip dari berbagai sumber.

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia

  • Karyawan tetap di suatu perusahaan dengan total pengalaman kerja minimal 2 tahun.

  • Wiraswasta atau profesional lama bekerja minimal 2 tahun di bidang yang sama.

  • Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

  • Untuk karyawan usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir.

  • Untuk Profesional atau wiraswasta usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.

  • Untuk pengajuan KPR subsidi, gaji maksimal Rp4 juta. Sementara KPR non-subsidi, gaji minimal Rp4 juta.

  • Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause.

  • Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)

Persyaratan Dokumen untuk Karyawan

  • Fotokopi KTP Pemohon

  • Fotokopi KTP Suami/Istri

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan

  • Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir

  • Fotokopi NPWP

  • Fotokopi BPJS Kesehatan (status aktif)

  • Akta pisah harta notaris dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)

  • Slip gaji atau surat keterangan asli penghasilan 1 bulan terakhir.

  • Surat keterangan jabatan

  • Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti yang sedang diajukan atau sudah dimiliki seperti SHM/SHGB, IMB dan PBB.

Persyaratan Dokumen untuk Wiraswasta

  • Fotokopi KTP Pemohon

  • Fotokopi KTP Suami/Istri

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan

  • Fotokopi NPWP Pemohon

  • Fotokopi NPWP Badan Usaha

  • Fotokopi SIUP

  • Fotokopi TDP

  • Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan terkini

  • Fotokopi neraca laba rugi atau informasi keuangan tabungan 3 bulan terakhir

  • Fotokopi BPJS Kesehatan (status aktif)

  • Akta pisah harta Notaris dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)

  • Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki seperti SHM/SHGB, IMB dan PBB.

Persyaratan Dokumen untuk Profesional

  • Fotokopi KTP Pemohon

  • Fotokopi KTP Suami/Istri

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan

  • Fotokopi NPWP Pemohon

  • Fotokopi NPWP Badan Usaha

  • Fotokopi Izin Praktik

  • Fotokopi neraca laba rugi atau informasi keuangan tabungan 3 bulan terakhir

  • Fotokopi BPJS Kesehatan (status aktif)

  • Akta pisah harta Notaris dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)

  • Asli pernyataan mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki seperti SHM/SHGB, IMB dan PBB.

Semua dokumen yang telah lengkap ini silakan dibawa ke bank. Beberapa bank yang menyediakan KPR, di antaranya Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), dan lainnya.

Jika sudah menyerahkan berkas kepada pihak bank, selanjutnya bank akan memeriksa kelengkapan dokumen ini secara administratif dan mengecek rekam jejak nasabah lewat BI Checking atau SLIK OJK.

Setelah itu, Anda bisa mengajukan pinjaman KPR ke bank melalui berbagai kanal pengajuan. Nasabah bisa datang ke cabang terdekat, atau bisa melalui bagian pemasaran developer atau broker properti untuk mengetahui besaran suku bunga yang ditawarkannya.

(NDA)