Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Lembaga Jasa Keuangan Khusus dan Jenis-jenisnya di Indonesia
4 Mei 2023 14:10 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dalam laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengertian lembaga jasa keuangan khusus adalah organisasi atau perusahaan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus.
ADVERTISEMENT
Tugas dan fungsi khusus tersebut biasanya berkaitan dengan upaya mendukung program pemerintah dalam menunjang kesejahteraan masyarakat. Misalnya seperti pembiayaan fleksibel untuk proyek, penyediaan pinjaman dana jangka pendek, atau pengelolaan dana.
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis lembaga jasa keuangan khusus yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Apa saja? Untuk mengetahui jenis-jenisnya lembaga jasa keuangan khusus di Indonesia, simak uraian di bawah ini hingga tuntas.
Jenis-jenis Lembaga Jasa Keuangan Khusus di Indonesia
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, jenis-jenis lembaga jasa keuangan khusus di Indonesia beserta penjelasannya, di antaranya sebagai berikut.
1. LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)
Dasar hukum pembentukan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
ADVERTISEMENT
Secara khusus, tugas LPEI adalah untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong kegiatan ekspor di Indonesia melalui skema pembiayaan ekspor nasional. Pemerintah menetapkan kebijakan pembiayaan ekspor nasional dengan tujuan dan fungsi sebagai berikut:
2. Pegadaian
Pegadaian diawasi secara khusus dengan maksud untuk menciptakan usaha pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, dan perlindungan kepada konsumen.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian. Adapun kegiatan utama Pegadaian meliputi:
3. PT Sarana Multigriya Finansial
PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) adalah badan usaha milik negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan yang memfasilitasi penyaluran dana dari pasar modal ke sektor perumahan. Tujuannya, mendorong pemilikan rumah yang terjangkau bagi setiap keluarga.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008 juncto 19/2005, tugas SMF adalah membangun dan mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP). Sedangkan menurut smf-indonesia.co.id, kegiatan usaha SMF lainnya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
4. PT Permodalan Nasional Madani
PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PT PNM merupakan lembaga keuangan milik pemerintah yang dibentuk sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mengembangkan, memajukan, dan memelihara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
PT PNM didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.
Dalam mewujudkan komitmen tersebut, PT PNM telah menetapkan tujuan-tujuan strategis. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
5. PT Danareksa
PT Danareksa (Persero) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan pada tanggal 27 Desember 1976. Danareksa didirikan dengan maksud dan tujuan:
ADVERTISEMENT
(NDA)