Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Subjek, dan Tarifnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah telah menetapkan perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak pribadi (WP Pribadi). Pajak penghasilan bagi WP Pribadi disebut juga sebagai PPh Pasal 21. Lantas, apa pengertian pajak penghasilan atau PPh Pasal 21?
Mengutip buku Akuntansi Zakat, Infak, & Sedekah yang ditulis Syawal Harianto, PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Ketentuan mengenai perubahan tarif PPh Pasal 21 telah dituangkan Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Simak informasi lengkap seputar PPh Pasal 21 dalam uraian di bawah ini.
Subjek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
WP Pribadi yang termasuk ke dalam kategori subjek pajak PPh Pasal 21 telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016, di antaranya:
Pegawai tetap.
Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli waris dari pihak penerima.
Bukan pegawai atau mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa.
Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
Mantan pegawai yang masih menerima penghasilan secara berkala.
Wajib pajak PPh 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.
Baca juga: Bayar Pajak Penghasilan Berapa Bulan Sekali? Ini Ketentuannya
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, lapisan tarif PPh Pasal 21 kini telah bertambah satu, sehingga menjadi lima lapisan dari yang semula hanya empat lapisan. Berikut rinciannya:
Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp60.000.000 akan dikenakan tarif PPh 21 sebesar 5%.
Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 akan dikenakan tarif PPh 21 sebesar 15%.
Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000, dikenakan tarif PPh 21 sebesar 25%.
Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif PPh 21 sebesar 35%.
Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif PPh 21 sebesar 35%.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Pajak Penghasilan oleh Atep Adya Barata, berikut cara menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bisa dipelajari:
Seorang karyawan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp10.000.000 dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan (PTKP TK/0). Maka, cara menghitung PPh 21 adalah sebagai berikut:
1. Hitung penghasilan bersih selama setahun
Jumlah bulan dalam setahun x penghasilan bulanan x PPh 21
= 12 x Rp10.000.000 x 5%
= Rp120.000.000 x 5%
= Rp6.000.000.
Jadi, penghasilan bersih dalam setahunnya adalah Rp120.000.000-Rp6.000.000 = Rp114.000.000
2. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Bersih Setahun – PTKP TK/0
= Rp114.000.000 - Rp54.000.000
= Rp60.000.000.
Untuk PPh 21 terutang setahun = 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
Maka, PPh 21 per bulannya adalah = Rp3.000.000 / 12 = Rp250.000.
(NDA)
