Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Subjek, dan Tarifnya
1 Maret 2024 16:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak pribadi (WP Pribadi). Pajak penghasilan bagi WP Pribadi disebut juga sebagai PPh Pasal 21. Lantas, apa pengertian pajak penghasilan atau PPh Pasal 21?
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Akuntansi Zakat, Infak, & Sedekah yang ditulis Syawal Harianto, PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Ketentuan mengenai perubahan tarif PPh Pasal 21 telah dituangkan Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Simak informasi lengkap seputar PPh Pasal 21 dalam uraian di bawah ini.
Subjek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
WP Pribadi yang termasuk ke dalam kategori subjek pajak PPh Pasal 21 telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, lapisan tarif PPh Pasal 21 kini telah bertambah satu, sehingga menjadi lima lapisan dari yang semula hanya empat lapisan. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Pajak Penghasilan oleh Atep Adya Barata, berikut cara menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bisa dipelajari:
Seorang karyawan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp10.000.000 dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan (PTKP TK/0). Maka, cara menghitung PPh 21 adalah sebagai berikut:
1. Hitung penghasilan bersih selama setahun
Jumlah bulan dalam setahun x penghasilan bulanan x PPh 21
= 12 x Rp10.000.000 x 5%
= Rp120.000.000 x 5%
= Rp6.000.000.
Jadi, penghasilan bersih dalam setahunnya adalah Rp120.000.000-Rp6.000.000 = Rp114.000.000
2. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Bersih Setahun – PTKP TK/0
= Rp114.000.000 - Rp54.000.000
= Rp60.000.000.
Untuk PPh 21 terutang setahun = 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
Maka, PPh 21 per bulannya adalah = Rp3.000.000 / 12 = Rp250.000.
ADVERTISEMENT
(NDA)