Konten dari Pengguna

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Subjek, dan Tarifnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
1 Maret 2024 16:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak pribadi (WP Pribadi). Pajak penghasilan bagi WP Pribadi disebut juga sebagai PPh Pasal 21. Lantas, apa pengertian pajak penghasilan atau PPh Pasal 21?
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Akuntansi Zakat, Infak, & Sedekah yang ditulis Syawal Harianto, PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Ketentuan mengenai perubahan tarif PPh Pasal 21 telah dituangkan Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Simak informasi lengkap seputar PPh Pasal 21 dalam uraian di bawah ini.

Subjek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Ilustrasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Foto: Pexels
WP Pribadi yang termasuk ke dalam kategori subjek pajak PPh Pasal 21 telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016, di antaranya:
ADVERTISEMENT

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Ilustrasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Foto: Pexels
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, lapisan tarif PPh Pasal 21 kini telah bertambah satu, sehingga menjadi lima lapisan dari yang semula hanya empat lapisan. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Ilustrasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Foto: Pexels
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Pajak Penghasilan oleh Atep Adya Barata, berikut cara menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bisa dipelajari:
Seorang karyawan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp10.000.000 dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan (PTKP TK/0). Maka, cara menghitung PPh 21 adalah sebagai berikut:

1. Hitung penghasilan bersih selama setahun

Jumlah bulan dalam setahun x penghasilan bulanan x PPh 21
= 12 x Rp10.000.000 x 5%
= Rp120.000.000 x 5%
= Rp6.000.000.
Jadi, penghasilan bersih dalam setahunnya adalah Rp120.000.000-Rp6.000.000 = Rp114.000.000

2. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan Bersih Setahun – PTKP TK/0
= Rp114.000.000 - Rp54.000.000
= Rp60.000.000.
Untuk PPh 21 terutang setahun = 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
Maka, PPh 21 per bulannya adalah = Rp3.000.000 / 12 = Rp250.000.
ADVERTISEMENT
(NDA)