Pengertian Pembiayaan Konsumen, Karakteristik, Dasar Hukum, dan Jaminannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menurut Pasal 1 Peraturan Presiden No 9 Tahun 2009, pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang ataupun jasa berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
Munir Fuady menjelaskan dalam buku Hukum Lembaga Keuangan Dan Perbankan karya Dr. Serlika Aprita dan Rio Adhitya, pembiayaan konsumen merupakan kredit yang diberikan kepada konsumen guna membeli barang atau jasa untuk tujuan produktif atau dagang.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan konsumen dapat didefinisikan sebagai penyediaan dana bagi konsumen oleh perusahaan pembiayaan untuk membeli barang atau jasa yang pembayarannya dilakukan secara angsuran.
Karakteristik Pembiayaan Konsumen
Dikutip dari buku Hukum Lembaga Keuangan Dan Perbankan karya Dr. Serlika Aprita dan Rio Adhitya, karakteristik dari pembiayaan konsumen di antaranya sebagai berikut:
Sasaran pembiayaan jelas, yaitu konsumen yang mem-butuhkan barang-barang konsumsi.
Objek pembiayaan berupa barang-barang untuk kebutuhan atau konsumsi konsumen. Besarnya pembiayaan yang diberikan ole perusahaan pembiayaan konsumen kepada masing-masing konsumen relatif kecil.
Risiko pembiayaan relatif lebih aman karena pembiayaan tersebar pada banyak konsumen.
Pembayaran kembali oleh konsumen kepada perusahaan pembiayaan konsumen dilakukan secara berkala atau angsuran.
Dasar Hukum Pembiayaan Konsumen
Transaksi pembiayaan konsumen tidak hanya diatur berdasarkan kehendak para pihak saja (perusahaan pembiayaan konsumen dan konsumen yang dituangkan dalam bentuk perjanjian), tetapi juga oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang bersifat publik administratif.
Adapun dasar hukum pembiayaan konsumen di Indonesia telah tertuang dalam Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 28/ POJK. 05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.
Kedua peraturan tersebut merupakan perkembangan pengaturan pembiayaan konsumen sebagai lembaga bisnis pembiayaan di Indonesia. Jika pembiayaan konsumen dilakukan oleh pihak bank, maka aturannya bisa ditambah dengan ketentuan tentang keuangan dan pembiayaan.
Jaminan dalam Pembiayaan Konsumen
Sebagai salah satu bentuk usaha dari lembaga pembiayaan, pembiayaan konsumen pada dasarnya tidak menekankan pada aspek jaminan (collateral).
Namun karena pembiayaan konsumen merupakan lembaga bisnis, maka dalam kegiatan pembiayaan perusahaan pembiayaan konsumen tidak bisa steril dari unsur risiko.
Oleh karena itu, dalam praktik perusahaan pembiayaan konsumen akan meminta jaminan tertentu guna mengamankan pembiayaan yang diberikan.
Menurut Munir Fuady yang dikutip dalam buku Hukum Lembaga Keuangan Dan Perbankan karya Dr. Serlika Aprita dan Rio Adhitya, jaminan pada pembiayaan konsumen sama dengan jaminan dalam kredit bank, khususnya kredit konsumen, yaitu terdiri dari:
1. Jaminan utama
Sebagai pembiayaan dalam bentuk kredit, jaminan utamanya adalah kepercayaan dari perusahaan pembiayaan (kreditur) kepada konsumen (debitur) bahwa pihak konsumen dapat dipercaya dan sanggup membayar secara berkala (angsuran) sampai lunas atas pembiayaan yang telah diterimanya.
Jadi di sini, perusahaan pembiayaan konsumen juga menerapkan prinsip prinsip umum yang berlaku dalam perkreditan. Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah the 5C's of credit, yaitu collateral, capacity, character, capital, condition of economy.
2. Jaminan pokok
Di samping utama, untuk lebih mengamankan dana yang telah diberikan kepada konsumen, perusahaan pembiayaan konsumen biasanya meminta jaminan pokok, yaitu berupa barang yang dibeli dengan dana dari perusahaan pembiayaan konsumen.
Jika dana dari perusahaan pembiayaan oleh konsumen digunakan untuk membeli mobil, maka mobil yang bersangkutan menjadi jaminan pokoknya. Biasanya jaminan tersebut dibuat dalam bentuk fiduciary transfer of ownership (fidusia).
Karena dengan adanya fidusia ini, maka biasanya seluruh dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan barang yang bersangkutan akan dipegang oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen (kreditur) sampai angsuran dilunasi oleh konsumen.
3. Jaminan tambahan
Walaupun tidak seketat pada jaminan untuk kredit bank, dalam praktiknya sering juga perusahaan pembiayaan konsumen meminta jaminan tambahan atas transaksi pembiayaan konsumen.
Jaminan tambahan terhadap transaksi ini biasanya berupa pengakuan utang (promissory notes), atau kuasa menjual barang, dan assignment of proced (cessie) dari asuransi.
Di samping itu, sering juga dimintakan "persetujuan istri/suami" untuk konsumen pribadi dan persetujuan komisaris/RUPS untuk konsumen perusahaan, sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan pembiayaan konsumen?

Apa yang dimaksud dengan pembiayaan konsumen?
Pembiayaan konsumen dapat didefinisikan sebagai penyediaan dana bagi konsumen oleh perusahaan pembiayaan untuk membeli barang atau jasa yang pembayarannya dilakukan secara angsuran.
Apakah di Indonesia ada dasar hukum yang mengatur tentang pembiayaan konsumen?

Apakah di Indonesia ada dasar hukum yang mengatur tentang pembiayaan konsumen?
Dasar hukum pembiayaan konsumen di Indonesia telah tertuang dalam Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 28/ POJK. 05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.
Apa jaminan utama dalam pembiayaan konsumen?

Apa jaminan utama dalam pembiayaan konsumen?
Sebagai pembiayaan dalam bentuk kredit, jaminan utama pembiayaan konsumen adalah kepercayaan dari perusahaan pembiayaan (kreditur) kepada konsumen (debitur) bahwa pihak konsumen dapat dipercaya dan sanggup membayar secara berkala (angsuran) sampai lunas atas pembiayaan yang telah diterimanya.
