Konten dari Pengguna

Pengertian Persekot Asuransi, Prosedur Pemeriksaan, dan Cara Mencatatnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
30 Oktober 2023 11:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi persekot asuransi. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi persekot asuransi. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Secara umum, pengertian persekot asuransi adalah premi asuransi yang dibayar dimuka. Istilah ini biasa ditemukan dalam laporan keuangan karena termasuk bagian dari pengeluaran biaya dibayar di muka (deffered charge).
ADVERTISEMENT
Merujuk buku Manajemen Laba (Teori & Model Empiris) oleh Sri Sulistyanto, biaya dibayar di muka adalah biaya yang telah dikeluarkan perusahaan secara tunai untuk memperoleh barang atau jasa tertentu yang baru akan diterima di masa depan.
Hal ini tentu sesuai dengan cara kerja asuransi itu sendiri. Para pemilik asuransi baru bisa merasakan manfaatnya apabila sudah mengalami suatu peristiwa merugikan yang dipertanggungkan sesuai dengan polis asuransi.

Prosedur Pemeriksaan Asuransi Dibayar di Muka

Ilustrasi persekot asuransi. Foto: Pexels
Menurut buku Auditing 2 Standar ISA Berbasis Pendekatan Laporan Keuangan, asuransi dibayar di muka diklasifikasikan sebagai aset tak lancar. Adapun prosedur pemeriksaannya, yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Cara Mencatat Persekot Asuransi dalam Laporan Keuangan

Ilustrasi mencatat persekot asuransi. Foto: Pexels
Ada dua metode pencatatan persekot asuransi dalam laporan keuangan. Mengutip buku Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XII karya Mufidah, kedua metode pencatatan tersebut adalah:
Agar semakin paham, berikut contoh kasus pencatatan persekot asuransi yang dikutip dari buku Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XII susunan Mufidah.
ADVERTISEMENT
(NDA)