Konten dari Pengguna

Pengertian Persekutuan Komanditer, Kelebihan dan Kekurangannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Persekutuan Komanditer. Foto: Pexels.com/fauxels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Persekutuan Komanditer. Foto: Pexels.com/fauxels

Salah satu bentuk usaha yang digeluti masyarakat Indonesia adalah Persekutuan Komanditer atau lebih dikenal dengan Commanditaire Vennootschap (CV).

Tidak sedikit pelaku usaha memilih CV dibanding Perseroan Terbatas (PT) sebagai bentuk usaha karena dalam pendiriannya memiliki persyaratan yang mudah dan juga murah.

Agar lebih jelas, berikut Berita Bisnis jabarkan pengertian Persekutuan Komanditer dan informasi selengkapnyadi bawah ini.

Pengertian Persekutuan Komanditer

Ilustrasi Persekutuan Komanditer. Foto: Pexels.com/fauxels

Menurut Pasal 19 KUHD disebutkan bahwa persekutuan komanditer (CV) adalah perkumpulan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang sekutu yang secara langsung tanggung menanggung dan bertanggung jawab seluruhnya pada satu pihak dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.

Mengutip laman p2k.unkris.ac.id, persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun, persekutuan ini bukan merupakan badan hukum, sehingga tak memiliki kekayaan sendiri.

Adapun sekutu yang dimaksud dalam persekutuan komanditer dibedakan menjadi dua. Berikut pengertiannya di bawah ini.

Sekutu dalam Persekutuan Komanditer

Ilustrasi sekutu daman persekutuan komanditer. Foto: Unsplash.com/Dylan Gillis

Berikut pengertian sekutu dalam Persekutuan Komanditer yang dibedakan menjadi dua, merujuk laman p2k.unkris.ac.id:

1. Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer

Sekutu Aktif adalah mereka yang menjalankan (kebijakan) perusahaan dan berhak melaksanakan kontrak dengan pihak ketiga. Sekutu aktif juga dikenal dengan persero kuasa atau persero pengurus.

2. Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer

Sekutu Pasif adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan mengalami kerugian, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang diberikan. Pun begitu dengan keuntungannya.

Kelebihan Persekutuan Komanditer

Ilustrasi Persekutuan Komanditer. Foto: Pexels.com/fauxels

Mengutip jurnal Kewenangan Para Sekutu CV dalam Memfidusiakan Peralatan Operasional Perusahaan oleh Saptini, persekutuan komanditer memiliki kelebihan sebagai berikut:

  1. Mudah dalam pendirian perusahaan.

  2. Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.

  3. Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah mendapatkan kredit.

  4. Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.

  5. Sebagai tempat untuk berinvestasi.

Kekurangan Persekutuan Komanditer

Berikut kekurangan dari persekutuan komanditer, merujuk jurnal Kewenangan Para Sekutu CV dalam Memfidusiakan Peralatan Operasional Perusahaan oleh Saptini:

  1. Kelangsungan hidup tidak menentu karena bergantung terhadap sekutu aktif sebagai pemimpin persekutuan, sehingga sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang terbatas.

  2. Persekutuan komanditer bukan merupakan badan hukum, tak seperti Perseroan Terbatas. Mengutip polri.go.id, badan usaha bukan badan hukum tak memiliki pemisahan yang tegas antara harta kekayaan pribadi pemilik dan harta kekayaan badan usaha.

Tahapan Pendirian Persekutuan Komanditer

Ilustrasi Persekutuan Komanditer. Foto: Pexels.com/Sora Shimazaki

Mengutip jurnal Kewenangan Para Sekutu CV dalam Memfidusiakan Peralatan Operasional Perusahaan oleh Saptini, berikut tahapan dalam mendirikan Persekutuan Komanditer atau CV:

  1. Pembuatan akta pendirian oleh notaris yang berwenang.

  2. Surat keterangan domisili perusahaan.

  3. Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP.

  4. Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.

  5. Pendaftaran ke pengadilan negeri.

  6. Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP.

  7. Tanda Daftar Perusahaan/TDP.

Sekian informasi seputar pengertian persekutuan komanditer dan informasi lainnya. Semoga bermanfaat.

(MQ)

Frequently Asked Question Section

Apa itu sekutu komanditer?

chevron-down

Sekutu Komanditer adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan.

Mengapa perusahaan memilih bentuk CV dibandingkan PT?

chevron-down

Tidak sedikit pelaku usaha memilih CV dibandingkan Perseroan Terbatas (PT) sebagai bentuk usaha karena dalam pendiriannya memiliki persyaratan yang mudah dan murah.

Apa itu badan usaha yang tidak berbadan hukum?

chevron-down

Badan usaha bukan badan hukum tidak memiliki pemisahan yang tegas antara harta kekayaan pribadi pemilik dan harta kekayaan badan usaha.