Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian PPnBM, Karakteristik, Tujuan Pengenaan, dan Tarifnya
19 Januari 2024 8:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada beragam jenis pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak di Indonesia. Salah satunya adalah PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Simak pengertian PPnBM dan informasi lainnya dalam uraian di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Rimsky J. Judisseno menerangkan dalam buku Pajak & Strategi Bisnis, PPnBM merupakan pungutan pelengkap atas pengenaan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Hal itu karena pengenaan PPnBM hanya dipungut satu kali pada barang yang dikategorikan mewah.
Karakteristik PPnBM
Merujuk buku PPN & PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) karya N. Purnomo dan R. Soerjatno, berikut karakteristik dari PPnBM:
ADVERTISEMENT
Tujuan Pengenaan PPnBM
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tujuan pengenaan PPnBM antara lain:
Tarif PPnBM
Menurut Pasal 8 UU PPN 1984 dan Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000, tarif PPnBM dikelompokkan menjadi dua, yaitu atas kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor.
Berikut ringkasan tarif PPnBM yang dikutip dari buku PPN & PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) karya N. Purnomo dan R. Soerjatno:
ADVERTISEMENT
Tarif PPnBM atas kendaraan bermotor
Tarif PPnBM atas selain kendaraan bermotor
(NDA)