Pengertian PPnBM, Karakteristik, Tujuan Pengenaan, dan Tarifnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada beragam jenis pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak di Indonesia. Salah satunya adalah PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Simak pengertian PPnBM dan informasi lainnya dalam uraian di bawah ini.
Mengutip laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Rimsky J. Judisseno menerangkan dalam buku Pajak & Strategi Bisnis, PPnBM merupakan pungutan pelengkap atas pengenaan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Hal itu karena pengenaan PPnBM hanya dipungut satu kali pada barang yang dikategorikan mewah.
Karakteristik PPnBM
Merujuk buku PPN & PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) karya N. Purnomo dan R. Soerjatno, berikut karakteristik dari PPnBM:
PnBM salah satu pungutan tambahan yang dikenakan pada barang mewah di samping PPN. Maksud dari pengenaan PPnBM ini agar setiap konsumen yang membeli barang mewah dan yang memiliki daya beli tinggi, harus memiliki beban tambahan pajak dibandingkan dengan konsumen yang berdaya beli rendah. Oleh karena itu, jika suatu Barang Kena Pajak (BKP) dikenakan PPnBM, maka pasti juga akan dikenakan PPN.
PPnBM hanya dipungut sekali saja, yakni pada saat impor BKP yang tergolong mewah atau saat penyerahan BKP barang mewah hasil produksinya yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan.
PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditannya dengan PPN atau dengan PPnBM. Namun demikian, apabila eksportir mengekspor BKP yang tergolong mewah, maka PPnBM yang telah dibayar pada saat perolehan dapat diminta kembali (restitusi).
Dalam penyerahan BKP yang tergolong mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari BKP tersebut telah dikenakan atau tidak dikenakan PPnBM pada transaksi sebelumnya.
Baca juga: Mengapa Kesadaran Membayar Pajak Itu Perlu? Ini Penjelasannya
Tujuan Pengenaan PPnBM
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tujuan pengenaan PPnBM antara lain:
Untuk keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
Untuk pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah;
Untuk perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional; dan
Untuk mengamankan penerimaan negara.
Tarif PPnBM
Menurut Pasal 8 UU PPN 1984 dan Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000, tarif PPnBM dikelompokkan menjadi dua, yaitu atas kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor.
Berikut ringkasan tarif PPnBM yang dikutip dari buku PPN & PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) karya N. Purnomo dan R. Soerjatno:
Tarif PPnBM atas kendaraan bermotor
Kendaraan penumpang kapasitas 10- 15 orang = 10%
Kendaraan gardan 1.500-2.500 cc = 20%
Kendaraan s/d 1.500 cc = 30%
Kendaraan 1.500-2000 cc atau Gardan 2.500-3.000 cc = 40%
Semua jenis kendaraan khusus untuk golf = 50%
Kendaraan Roda dua 250-500 cc = 60%
Kendaraan > 3.000 cc = 125%
Tarif PPnBM atas selain kendaraan bermotor
Rumah, apartemen, town house dengan harga >= 30M = 20%
Balon udara, peluru senjata api kecuali untuk negara = 30%
Pesawat udara, senjata api = 50%
Kapal pesiar, kapal ferri = 75%
(NDA)
