Pengertian Simpanan Pokok dan Faktor-faktor yang Memengaruhi

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian simpanan pokok adalah sejumlah uang yang dapat dijadikan sebagai sumber modal koperasi dan pada saat yang bersamaan, menjadi uang simpanan anggota.
Simpanan pokok dibayarkan oleh anggota dengan besaran ditentukan saat rapat anggota koperasi. Simpanan pokok ini wajib dibayarkan pada awal masuk menjadi anggota koperasi.
Selain mengetahui pengertian simpanan pokok lebih lanjut, simak juga pembahasan lainnya seputar sumber modal koperasi, dan faktor-faktornya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Pengertian Simpanan Pokok
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 14, simpanan pokok adalah salah satu jenis simpanan anggota yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok ini dibayarkan dalam bentuk uang dengan besaran yang sama dan tak dapat ditarik selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Jumlah uang yang dibayarkan memiliki nominal yang sama besarnya yang ditetapkan saat rapat anggota koperasi. Hal ini berbeda dengan simpanan wajib koperasi.
Simpanan wajib sendiri adalah jenis lainnya dari simpanan anggota yang jumlahnya tak tertentu, tetapi wajib dibayarkan anggora dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Kedua simpanan tersebut juga merupakan sumber modal kerja koperasi bersamaan dengan Dana Cadangan dah Hibah. Agar lebih jelas, simak sumber modal kerja koperasi berikut ini.
Baca Juga: Simpanan Wajib: Pengertian, Ketentuan, dan Konsekuensinya
Sumber Modal Kerja Koperasi
Berikut sumber modal kerja koperasi yang dikutip dari jurnal Analisis Pengaruh Simpanan Anggota dan Pinjaman Anggota terhadap Perolehan Sisa Hasil Usaha oleh Haqiqi, Alkausar, Yusmalina, dkk:
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama besarnya dan wajib dibayarkan pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tak dapat diambil kembali selama masih menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok ditentukan oleh rapat anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang tak sama besarnya dan wajib dibayar pada waktu tertentu. Simpanan wajib ditunjukan untuk meningkatkan modal sendiri secara bertahap dan tak tak dapat diambil kembali selama masih menjadi anggota.
3. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah dana yang disisihkan dari sisa usaha untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya penyisihan dana yang dicadangkan ditentukan dan dicantumkan dalam anggaran dasar.
4. Hibah
Hibah adalah pemberian berupa uang atas barang untuk memperlancar jalannya usaha.
Faktor-faktor Simpanan Pokok
Merujuk skripsi Pengaruh Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan Sukarela terhadap Penyaluran Pembiayaan Murabahah di KSPPS BMT Nusantara Umat Mandiri Tulungagung dan BMPT Muamalah Tulungagung oleh Hidayah, simpanan pokok dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya sebagai berikut:
1. Jumlah Keanggotaan
Semakin bertambahnya jumlah keanggotaan, jumlah simpanan pokok dalam suatu koperasi akan meningkat.
2. Waktu Simpanan
Semakin lama waktu simpanan, semakin lama suatu lembaga untuk mengelola dana tersebut, sehingga akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar jika dibanding jangka waktu yang lebih singkat.
3. Jumlah Simpanan
Jumlah nominal dana yang disetorkan setiap anggota adalah sama.
(MQ)
Frequently Asked Question Section
Apakah simpanan pokok dibayarkan selama menjadi anggota koperasi?

Apakah simpanan pokok dibayarkan selama menjadi anggota koperasi?
Simpanan pokok ini wajib dibayarkan pada awal masuk menjadi anggota koperasi.
Apakah besaran simpanan pokok berbeda-beda?

Apakah besaran simpanan pokok berbeda-beda?
Simpanan pokok ini dibayarkan dalam bentuk uang dengan besaran yang sama.
Apa itu simpanan wajib?

Apa itu simpanan wajib?
Simpanan wajib adalah jenis lainnya dari simpanan anggota yang jumlahnya tak tertentu.
