Pengertian SPPT PBB dan Fungsinya yang Perlu Dipahami

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Ketika seseorang ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) properti miliknya, maka ia membutuhkan SPPT dalam prosesnya. Tak ayal jika SPPT PBB menjadi salah satu dokumen penting yang berhubungan erat dengan kepemilikan rumah.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah bentuk surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak yang terutang selama satu tahun pajak. SPPT ini sudah diatur dalam UU No 12 Tahun 1994 yang secara khusus mengatur tentang PBB.
Menurut UU tersebut, SPPT adalah dokumen yang menunjukkan besarnya utang PBB yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan. Untuk pemahaman lebih lanjut tentang SPPT PBB, simak uraian artikel di bawah ini hingga tuntas.
Pengertian SPPT PBB
Berdasarkan informasi dalam Buku Pintar Menghitung Pajak karangan Yustinus Prastowo, Agus Priyatna, dan Yosep E. Nugraha, SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak.
SPPT berisikan data tahun pajak, nomor objek pajak (NOP), identitas objek dan subjek, data luas tanah dan/atau bangunan, kelas tanah dan/atau bangunan, nilai jual objek pajak (NJOP), nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP), nilai jual kena pajak (NJKP), dan PBB yang terutang.
Selain itu, tercantum juga tanggal penerbitan SPPT dan penandatangan SPPT. Meskipun berisikan PBB yang harus dibayar dan umumnya didapatkan bersamaan dengan Izin Memberikan Bangunan (IMB) serta sertifikat, tetapi SPPT PBB bukan surat kepemilikan objek pajak.
Karenanya, tak jarang ditemukan adanya perbedaan nama antara nama yang tercantum di sertifikat kepemilikan rumah dengan nama yang tercantum di SPPT PBB. Itu karena pemilik awal tidak melakukan peralihan atau balik nama sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut.
Penetapan besaran PBB dan sanksi administrasinya pun memiliki mekanisme tersendiri, yaitu melalui penerbitan surat ketetapan pajak PBB (SKP PBB). Setiap wajib pajak berhak untuk mendapatkan SPPT PBB di setiap tahun pajak.
Fungsi SPPT PBB
Selain mengetahui pengertiannya, wajib pajak juga harus mengerti fungsi-fungsi dari SPPT PBB yang telah diterima. Dikutip dari laman Ayo Pajak, beberapa fungsi SPPT PBB adalah sebagai berikut:
Dapat digunakan dalam proses pengumpulan dokumen lengkap untuk menjaga atau melindungi aset berharga.
Dokumen yang dapat digunakan untuk menghindari perebutan hak milik tanah dan bangunan atau terjadinya penipuan.
Surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.
Bagi para pemilik usaha, SPPT PBB ini juga bisa diperlukan oleh pihak bank sebagai bukti pendukung terkait pembuatan laporan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) dalam kasus di mana terjadi tunggakan pada kredit yang diberikan kepada nasabah.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
SPPT singkatan dari apa?

SPPT singkatan dari apa?
SPPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
UU No 12 Tahun 1994 tentang apa?

UU No 12 Tahun 1994 tentang apa?
UU No 12 Tahun 1994 berisi tentang aturan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Apakah SPPT bisa jadi bukti kepemilikan tanah?

Apakah SPPT bisa jadi bukti kepemilikan tanah?
SPPT PBB tidak bisa jadi bukti kepemilikan tanah, karena bukan termasuk dalam kategori surat kepemilikan objek pajak.
