Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Tarif Impor, Jenis-jenis, Tujuan, dan Cara Menghitungnya
13 Desember 2023 17:11 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tarif impor diartikan sebagai pungutan negara berdasarkan kebijakan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Pada umumnya, tarif impor dikenakan dalam bentuk persentase dari nilai barang yang diimpor, seperti 10% atau 20%. Simak informasi seputar tarif impor lebih lanjut dalam uraian di bawah ini.
Jenis-jenis Tarif Impor
Dikutip dari buku Manfaat Ekspor dan Impor di Indonesia oleh Wahyu Puji Astuti, berikut beberapa jenis tarif impor yang berlaku di tiap-tiap negara dalam melakukan perdagangan internasional.
ADVERTISEMENT
Tujuan Tarif Impor
Mengutip investopedia.com, adanya bea masuk bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, memberikan keuntungan pasar, atau menghukum negara tertentu dengan mengenakan bea masuk yang tinggi pada produknya.
Sementara menurut Buku Ajar Ekonomi Internasional karangan Nurcayah, tujuan dari tarif impor adalah membatasi permintaan konsumen terhadap produk-produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik.
Oleh karena itu, semakin tinggi tingkat proteksi suatu negara terhadap produk domestiknya, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 Pasal 1 Ayat (21), tarif impor dapat memengaruhi suatu penerimaan bea masuk. Hal ini karena tarif termasuk dalam klasifikasi suatu barang dan pembebanan bea masuk.
ADVERTISEMENT
Cara Menghitung Pungutan Bea Masuk
Untuk menghitung tarif impor atas barang kiriman dari luar negeri, maka bisa mengikuti ketentuan berikut yang dikutip dari laman bcsurakarta.beacukai.go.id:
Agar semakin paham, simak contoh perhitungan tarif impor dalam kasus pembelian album K-Pop yang dihimpun dari buku Seluk Beluk Perdagangan Ekspor-Impor Jilid 2 oleh Hamdani, Bushindo, Muhammad Haikal berikut ini:
ADVERTISEMENT
(NDA)