Pengertian Tarif Impor, Jenis-jenis, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tarif impor merupakan pungutan yang dibebankan terhadap produk-produk asing yang masuk ke dalam suatu negara. Jenis pungutan ini dikenal juga dengan sebutan bea masuk atau pajak impor.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tarif impor diartikan sebagai pungutan negara berdasarkan kebijakan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Pada umumnya, tarif impor dikenakan dalam bentuk persentase dari nilai barang yang diimpor, seperti 10% atau 20%. Simak informasi seputar tarif impor lebih lanjut dalam uraian di bawah ini.
Jenis-jenis Tarif Impor
Dikutip dari buku Manfaat Ekspor dan Impor di Indonesia oleh Wahyu Puji Astuti, berikut beberapa jenis tarif impor yang berlaku di tiap-tiap negara dalam melakukan perdagangan internasional.
Tarif tunggal (single colomn tarif): tarif yang diberlakukan kepada semua orang yang akan melakukan impor tanpa terkecuali.
Tarif umum/konvensional (general/conventional tarif): Tarif yang diberlakukan tidak sama antara negara satu dengan negara lainnya. Tarif ini biasa disebut juga dengan two colomn tarif.
Tarif preferensi (prefential tarif): Tarif yang tidak dikenakan pada komoditi tertentu. Hal ini dapat terjadi karena adanya hubungan khusus antara negara pengimpor dengan negara pengekspor. Oleh karena itu, tarif ini disebut juga sebagai tarif khusus.
Baca juga: Keuntungan Adanya Barang-Barang Impor bagi Masyarakat dan Pengusaha Lokal
Tujuan Tarif Impor
Mengutip investopedia.com, adanya bea masuk bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, memberikan keuntungan pasar, atau menghukum negara tertentu dengan mengenakan bea masuk yang tinggi pada produknya.
Sementara menurut Buku Ajar Ekonomi Internasional karangan Nurcayah, tujuan dari tarif impor adalah membatasi permintaan konsumen terhadap produk-produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik.
Oleh karena itu, semakin tinggi tingkat proteksi suatu negara terhadap produk domestiknya, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 Pasal 1 Ayat (21), tarif impor dapat memengaruhi suatu penerimaan bea masuk. Hal ini karena tarif termasuk dalam klasifikasi suatu barang dan pembebanan bea masuk.
Cara Menghitung Pungutan Bea Masuk
Untuk menghitung tarif impor atas barang kiriman dari luar negeri, maka bisa mengikuti ketentuan berikut yang dikutip dari laman bcsurakarta.beacukai.go.id:
Tarif Bea Masuk = 7.5%
PPN = 10%
Agar semakin paham, simak contoh perhitungan tarif impor dalam kasus pembelian album K-Pop yang dihimpun dari buku Seluk Beluk Perdagangan Ekspor-Impor Jilid 2 oleh Hamdani, Bushindo, Muhammad Haikal berikut ini:
Maulidya membeli album NewJeans dari Korea Selatan dengan invoice/tagihan sebagai berikut:
1. Cost (Harga Barang/Free On Board) = USD 35,19
2. Insurance (Asuransi) = 0 (tidak ada)
3. Freight (Ongkos/biaya kirim) = USD 29,17
4. Kurs 1 USD = Rp14.899
Berapa tarif impor yang harus dibayarkan oleh Maulidya?
1. Tentukan Nilai Pabean
Nilai Pabean = (Cost + Insurance + Freigt) x Kurs
Nilai Pabean = (USD 35,19 + 0 + USD 29,17) x 14.899
Nilai Pabean = USD 64,36 x 14.899
Nilai Pabean = Rp958.899,64
2. Tentukan Bea Masuk Barang Kiriman (BM)
BM = Tarif Bea Masuk x Nilai Pabean
BM = 7,5 % x Rp958.899,64
BM = Rp71.917, 473 atau dibulatkan menjadi Rp72.000
3. Tentukan Pajak PDRI
PDRI = PPN x Nilai Impor
a. Terlebih dahulu tentukan nilai impor
Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk
Nilai Impor = Rp958.899,64 + Rp72.000
Nilai Impor = Rp1.030.899,64
b. Cari nilai PDRI
PDRI = 10% x Rp1.030.899,64
PDRI = Rp103.089,964
Pajak PDRI dibulatkan menjadi Rp103.100
4. Tentukan Total Pungutan
Berikut rumus menentukan pungutan yang harus dibayarkan:
Total Pungutan = BM + PDRI
Total Pungutan = Rp72.000 + Rp103.100
Total Pungutan = Rp175.100
Jadi, total pungutan bea masuk yang harus dibayar Maulidya untuk pembelian album NewJeans dari Korea Selatan adalah sebesar Rp175.100.
(NDA)
