Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Transfer Uang dan Mekanismenya di Indonesia
7 Februari 2023 9:35 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berkat kemajuan teknologi, masyarakat kini bisa melakukan transfer uang ke sesama maupun antarbank dengan mudah tanpa perlu datang langsung datang ke bank. Lantas, apa pengertian transfer uang?
ADVERTISEMENT
Menurut buku Bank dan Lembaga Keuangan tulisan Syaiful Anwar, transfer uang adalah bentuk pelayanan jasa yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang tertentu.
Transfer uang juga bisa diartikan sebagai pemindahan uang, yang prosesnya diteruskan kepada bank lain. Agar lebih paham, simak penjelasannya dalam uraian di bawah ini.
Pengertian Transfer Uang
Pengertian transfer uang telah diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/BI/2012 tentang Transfer Dana, berikut bunyinya:
“Transfer uang adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim asal yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima.”
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Lukman Dendawijaya dalam buku Manajemen Perbankan menerangkan bahwa transfer uang adalah jasa yang diberikan bank dalam pengiriman uang antarbank atas permintaan pihak ketiga yang ditunjuk kepada penerima di tempat lain.
Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian transfer uang adalah layanan yang disediakan bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Mekanisme Transfer Uang AntarBank di Indonesia
Di Indonesia , terdapat beberapa mekanisme transfer uang antarbank, yaitu Sistem Kliring Nasional Indonesia (SKNI) atau Lalu Lintas Giro (LLG), Real Time Gross Settlement (RTGS), dan Real Time Online (RTO). Berikut penjelasannya seperti dirangkum dari situs sikapiuangmu.ojk.go.id:
ADVERTISEMENT
1. Sistem Kliring
Sistem Kliring Nasional Indonesia (SKNI) atau Lalu Lintas Giro (LLG) adalah mekanisme transfer elektronik dimana bank-bank terhubung dengan SKNI yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI).
Sistem ini memiliki periode settlement atau proses pemindahan buku dari rekening pengirim ke rekening penerima yang spesifik. Misalnya kamu memiliki dana dari rekening bank A dan ingin melakukan transfer sejumlah uang kepada rekan kamu yang memiliki tabungan di rekening bank B.
Dalam proses transfer itulah pihak bank A akan melakukan proses pengecekan apakah terdapat ketersediaan dana untuk melakukan transfer ke rekening bank B. Proses pengecekan inilah yang disebut dengan kliring.
2. Real Time Gross Settlement (RTGS)
Selain kliring, ada juga yang disebut dengan Real Time Gross Settlement atau disingkat menjadi RTGS. Berbeda dengan kliring yang bisa memakan waktu 2-3 hari kerja, pada layanan transfer RTGS uang yang ditransfer bisa sampai di rekening penerima di hari yang sama.
ADVERTISEMENT
Pada RTGS, waktu yang dibutuhkan relatif lebih singkat dibandingkan dengan kliring, yaitu berkisar 4 jam saja. Namun, apabila transfer dilakukan di atas pukul 15.00, maka dana yang ditransfer baru akan sampai di rekening tujuan pada keesokan harinya.
Hal itu karena pada pukul 15.00 biasanya bank sudah dalam proses closing. Sama halnya apabila transfer dilakukan di akhir bulan (tanggal 30 atau 31), transfer akan mengalami keterlambatan selama satu hari karena adanya proses tutup buku pada bank.
3. Real Time Online
Jenis layanan perbankan terakhir adalah layanan transfer Real Time Online (RTO). Layanan RTO merupakan layanan perbankan yang memungkinkan para nasabah melakukan transaksi keuangan secara langsung.
Sistem transfer RTO ini bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui ATM, internet banking, mobile banking, maupun SMS banking tanpa perlu melalui teller di bank.
ADVERTISEMENT
Selain itu, uang yang ditransfer melalui RTO juga akan langsung sampai ke rekening tujuan, tidak seperti RTGS yang membutuhkan waktu beberapa jam atau bahkan kliring yang membutuhkan waktu hingga beberapa hari.
Hanya saja, jumlah limit dana yang bisa ditransfer melalui RTO relatif lebih kecil ketimbang RTGS dan kliring. Oleh karena itu, RTO biasanya dilakukan untuk transfer sehari-hari dan sering dilakukan.
(NDA)