Konten dari Pengguna

Pengertian UMKM Apa? Kenali Jenis-jenisnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
26 Juli 2022 14:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi UMKM, Foto: unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMKM, Foto: unsplash
ADVERTISEMENT
Apa pengertian UMKM? Jika dilihat dari kadar kepentingannya, UMKM menjadi salah satu sektor penting dalam pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Keberadaannya cukup signifikan dalam pusaran ekonomi.
ADVERTISEMENT
UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro, kecil dan menengah. Umumnya, UMKM diartikan sebagai sebuah usaha produktif yang kepemilikannya sebatas individu, kelompok, atau badan usaha.

Mengenal UMKM

Pada dasarnya, UMKM ini telah diatur oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM. Dalam peraturan tersebut, UMKM memiliki pengertian sebagai usaha produktif milik perorangan atau badan usaha yang kriterianya dibedakan menjadi usaha mikro, kecil dan menengah.
Perlu diketahui, biasanya perbedaan UMKM ini didasari oleh omzet yang didapat per tahun, aset yang dimiliki atau jumlah kekayaan, dan juga jumlah karyawan yang dipekerjakan oleh UMKM tersebut.
Sementara itu, bagi suatu bidang usaha yang tidak masuk kriteria UMKM digolongkan sebagai usaha besar. Adapun usaha besar ini merupakan suatu usaha produktif yang juga dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang hasil penjualan tahunan dan aset yang dimilikinya lebih besar dari usaha menengah.
Ilustrasi UMKM, Foto: unsplash
Umumnya, usaha besar berupa usaha nasional milik negara, milik swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang kegiatan ekonominya dilakukan atau dikerjakan di Indonesia.
ADVERTISEMENT

Jenis-jenis UMKM

UMKM dibedakan berdasarkan total pendapatan per tahunnya atau yang dikenal sebagai omzet, serta jumlah aset yang dimilikinya. Mengutip laman semarangkota.go.id, UMKM yang meliput usaha mikro, kecil dan menengah. Berikut ini keterangan lebih jelasnya:

1. Usaha Mikro

Usaha mikro diartikan sebagai sebuah usaha produktif yang dijalankan serta dimiliki perorangan, ataupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.
Adapun usaha yang dapat dikatakan sebagai usaha mikro jika mempunyai total aset bersih mencapai Rp 50.000.000, namun tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Selain itu, juga memiliki pendapatan per tahun mencapai Rp 300.000.000.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil ialah suatu jenis usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau kelompok, dan bukan sebagai cabang dari perusahaan utama.
Adapun sebuah usaha dapat dikatakan sebagai usaha kecil, apabila mempunyai jumlah kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000 sampai Rp 500.000.000. sementara untuk pendapatan per tahunnya mencapai Rp 300.000.000 hingga Rp 2.500.000.000.
ADVERTISEMENT

3. Usaha Menengah

Usaha menengah dapat diartikan sebagai usaha produktif yang juga bukan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat. Selain itu juga secara langsung dan tidak langsung menjadi bagian terhadap usaha kecil atau besar.
Sementara untuk total omzet per tahun yang didapatkan oleh usah menengah, yakni mencapai lebih dari Rp 500.000.000 sampai Rp 10.000.000.000. untuk total aset yang dimilikinya mencapai Rp 2.500.000.000 sampai Rp 50.000.000.000.
Itulah informasi seputar UMKM beserta jenis-jenisnya. Semoga informasi yang telah diberikan dapat bermanfaat dan menambah wawasan mengenai UMKM yang ada di Indonesia.
(NNR)