Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Pengertian UMKM dan Klasifikasinya
16 Mei 2021 17:34 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kita seringkali mendengar istilah UMKM . Biasanya istilah ini selalu dikaitkan dengan usaha kecil seperti warung sampai toko kelontong. Tapi apa sebenarnya pengertiannya? UMKM merupakan bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menggolongkan klasifikasi apa saja yang termasuk UMKM dalam UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro , Kecil, dan Menengah. Penggolongan UMKM biasanya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.
Sedangkan usaha yang tidak termasuk sebagai UMKM dikategorikan sebagai usaha besar, yaitu usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah. Meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang meliputi kegiatan ekonomi di Indonesia.
Di Indonesia, UMKM mempunyai peran yang sangat penting dalam perekonomian negara. Hal tersebut karena sektor UMKM adalah penyumbang PDB terbesar, paling banyak menyerap tenaga kerja, dan relatif tahan terhadap krisis keuangan.
ADVERTISEMENT
Salah satu contohnya adalah saaat Indonesia mengalami krisis ekonomi pada tahun 98 yang membuat berbagai perusahaan tumbang. Tapi saat krisis ekonomi tersebut justru sektor UMKM banyak yang masih bertahan. Aktivitas roda ekonomi UMKM di Indonesia justru menjadi penyelemat negara yang dalam kondisi terpuruk.
Apa saja yang diklasifikan bagian dari UMKM?
1. Usaha Mikro
Merupakan usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Penjualan atau omzet dari usaha mikro dalam setahun paling banyak Rp300 juta dan jumlah aset bisnisnya mencapai maksimal Rp50 juta (di luar aset tanah dan bangunan)
Pada usaha mikro, tak jarang dalam pengelolaan keuangan masih tercampur dengan keuangan pribadi miliknya. Beberapa contoh UMKM mikro adalah pedagang kecil di pasar, pedagang asongan, usaha makanan kecil, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
2. Usaha kecil
Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung atau tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang dimaksud dalam UU.
Arti UMKM dalam kategori usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih antara Rp50 juta sampai Rp500 juta, Kemudian penjualan per tahun antara Rp 300 juta hingga Rp 2.5 miliar. Pengelolaan keuangan usaha kecil juga sudah lebih profesional daripada mikro. Contoh UMKM kecil adala usaha binatu, restoran kecil, katerig, usaha fotocopy, dan lainnya.
3. Usaha menengah
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan dari anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung atau tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
ADVERTISEMENT
Kekayaan bersih usaha menengah di luar tanah dan bangunan mencapai di atas Rp500 juta per tahun. Usaha menengah UMKM memiliki kriteria omzet penjualan lebih dari Rp2.5 miliar sampai Rp50 miliar per tahun.
Usaha dalam kriteria ini pengelolaan keuangannya sudah terpisah dan profesional dan juga memiliki legalitas. Beberapa contoh UMKM menengah adalah perusahaan pembuat roti skala rumah, restoran besar, sampai toko bangunan.