Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Wanprestasi dan Jenis-jenisnya dalam Bisnis
14 Oktober 2024 12:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Wanprestasi merupakan hal yang dapat terjadi dalam dunia bisnis atau perjanjian hukum lainnya. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan adanya pelanggaran terhadap isi perjanjian yang telah disepakati bersama.
ADVERTISEMENT
Tindakan wanprestasi biasanya dapat terjadi baik karena kesengajaan atau kelalaian suatu pihak yang menimbulkan kerugiaan. Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi atau menjalankan kewajiban yang ditetapkan. Untuk mengetahui pengertian wanprestasi dan jenis-jenisnya, simak informasinya di bawah ini.
Pengertian Wanprestasi
Wanprestasi dapat dipahami sebagai perbuatan ingkar janji atau cedera janji dalam sebuah perjanjian. Istilah wanprestasi berasal dari bahasa Belanda "wanprestatie" yang merujuk pada tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan pada suatu perjanjian atau kontrak.
Dalam buku Hukum Perikatan dan Perjanjian yang ditulis oleh Hasim Purba, wanprestasi dapat diartikan sebagai suatu keadaan jika salah satu pihak tak melaksanakan kewajibannya dan tak memenuhi apa yang disanggupi ke pihak lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak yang telah dijanjikan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Wanprestasi dapat juga diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi oleh salah satu pihak yang disebabkan oleh kesengajaan maupun karena kelalaian.
Beberapa contoh wanprestasi dalam dunia keuangan, misalnya, seorang nasabah debitur suatu bank uang tak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran pokok dan bunga kredit sehingga terjadi kredit macet.
Contoh lainnya dalam praktik kedokteran, yakni seorang dokter yang tidak memenuhi syarat-syarat dalam suatu perjanjian yang telah diadakan dengan pasiennya.
Kondisi tersebut dapat dijadikan alasan yang sah untuk mengajukan gugatan ke pihak yang telah melakukan wanprestasi ke pengadilan.
Jenis-jenis Wanprestasi
Terdapat beberapa macam keadaan yang dapat digolongkan sebagai wanprestasi antara lain sebagai berikut.
1. Tak Memenuhi Isi Perjanjian Sama Sekali
Pihak yang terikat dalam perpanjian tidak melaksanakan kewajiban yang sudah disepakati sama sekali. Misalnya, dalam kontrak jual beli, penjual tidak pernah mengirimkan barang yang telah dibayar oleh pembeli.
ADVERTISEMENT
2. Terlambat Memenuhi Apa yang Dijanjikan
Tindakan ini terjadi ketika salah satu pihak menjalankan kewajibannya, tetapi tak sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Sebagai contoh, keterlambatan dalam pengiriman barang yang seharusnya diserahkan dalam kurun waktu tertentu.
3. Melaksanakan Isi Perjanjian Namun Tidak Sebagaimana yang Dijanjikan
Bentuk wanprestasi lainnya, yakni apabila pihak yang bersangkutan melaksanakan kewajiban yang telah disepakati, tetapi hasilnya tidak sesuai dengan ketentuan atau kualitas yang diharapkan. Contohnya, barang yang dikirim berbeda spesifikasi dengan yang dipesan.
4. Melakukan Sesuatu yang Menurut Perjanjian Tak Boleh Dilakukan
Pihak yang melakukan tindakan meski secara jelas tak boleh diakukan dalam perjanjian juga dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Misalnya, dalam surat perjanjian kredit tertulis bahwa tidak boleh membatalkan perjanjian secara sepihak. Namun, kreditur justru membatalkan perjanjian kredit dengan sepihak saja.
Sementara itu, dalam buku Problematika Perjanjian Kredit karya Klaudius Ilkam Hulu, hukuman akibat dari wanprestasi, antara lain, membayar kerugian yang dialami pihak lain atau ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan risiko, hingga membayar biaya perkara jika sampai diperkarakan di pengadilan.
ADVERTISEMENT
(SA)