Penghasilan Tidak Kena Pajak: Pengertian, Ketentuan Tarif, dan Contohnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
26 September 2022 9:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menghitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah komponen pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak pribadi. PTKP juga digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak penghasilan.
ADVERTISEMENT
Merujuk buku Dari Catatan Keuangan jadi Laporan Laba Rugi oleh Lilis Setiawati, PTKP merupakan batasan yang ditetapkan pemerintah agar dapat memungut pajak penghasilan dari masyarakat yang tergolong sebagai wajib pajak.
Sederhananya, jika seorang wajib pajak memiliki penghasilan di bawah PTKP, ia tidak wajib membayar pajak penghasilan. Namun, jika penghasilannya melebihi PTKP, ia wajib membayar pajak penghasilan.

Ketentuan Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak

Ilustrasi pajak. Foto: Shutterstock.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016, ketentuan tarif PTKP untuk wajib pajak pribadi adalah Rp54.000.000 dalam setahun atau Rp Rp4.500.000 per bulan. Artinya, pendapatan di bawah nominal tersebut dibebaskan dari pungutan pajak penghasilan PPh 21.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/Pj/2016, ketentuan tarif penghasilan tidak kena pajak per tahun adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Contoh Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak

Ilustrasi menghitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Foto: Unsplash
Besaran penghasilan tidak kena pajak setiap orang akan berbeda-beda, bergantung pada pendapatan masing-masing. Untuk pemahaman lebih lanjut, simak contoh perhitungan PTKP yang dikutip dari buku Perpajakan oleh Dr. Desak Nyoman Sri Werastuti, dkk, berikut ini.
ADVERTISEMENT
Hendra pada tahun 201 bekerja pada perusahaan PT Sarana Sukses dengan memperoleh gaji sebulan Rp5.750.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000,00. Hendra menikah tetapi belum memiliki anak. Pada Bulan Januari penghasilan Hendra dari PT Sarana Sukses hanya dari gaji. Maka perhitungan PPh Pasal 21 Bulan Januari adalah sebagai berikut:
1. Gaji bersih: Gaji kotor– (Iuran Pensiun + Biaya Jabatan)
= Rp 5.750.000,00 – (Rp200.000 + (5% × Rp5.50.000,00))
= Rp5.262.500
2. Penghasilan setahun: Gaji bersih x 12 bulan
= Rp5.262.500 x 12
= Rp63.150.000
3. PTKP setahun: Untuk wajib pajak sendiri + tambahan karena menikah
= Rp54.000.000 + Rp4.500.000
= Rp58.000.000
4. Penghasilan sebulan: Penghasilan Setahun-PTKP setahun
= Rp63.150.000-Rp58.000.000
= Rp4.650.000
ADVERTISEMENT
5. PKP setahun:
PPh Pasal 21 Terutang: 5% x Penghasilan sebulan
= 5% x Rp4.650.000
= Rp232.500
6. PKP bulan Januari: PPh Pasal 21 Terutang : 12 bulan
= Rp232.500 : 12
= Rp19.375
(NDA)