Konten dari Pengguna

Pengusaha Mempunyai Kewajiban atas Hartanya Setiap Tahun, Ini Sebutannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
31 Mei 2023 16:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kewajiban pengusaha atas hartanya. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kewajiban pengusaha atas hartanya. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Pengusaha mempunyai kewajiban atas hartanya setiap tahun yang disebut dengan zakat mal. Zakat mal adalah zakat yang wajib ditunaikan seorang Muslim atas harta benda yang dimilikinya, yang hartanya itu telah mencapai nisab dan syarat-syarat tertentu.
ADVERTISEMENT
Kewajiban mengeluarkan zakat ini tertuang dalam firman Allah surat Al-Baqarah ayat 110. Allah SWT berfirman, yang artinya: "Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (Qs. Al Baqarah: 110).
Berbeda dengan zakat fitrah, pembayaran zakat mal dapat dilakukan ketika harta telah sampai pada nisab atau haulnya. Nisab adalah batas terendah jumlah harta yang dimiliki, sedangkan haul merupakan waktu yang harus dipenuhi dari kepemilikan harta. Untuk info lebih lanjut, simak uraian berikut.

Cara Menghitung Zakat Mal

Ilustrasi zakat mal. Foto: Pexels
Merujuk Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, cara menghitung zakat mal adalah 2,5% dikali jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun. Cara perhitungan ini berlaku untuk emas, perak, logam mulia, perniagaan, dan surat berharga lainnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, pada 5 Januari 2021, Ibu Endang membeli emas sebanyak 100 gram. Besar nisab harta kekayaan berupa emas adalah 2,5%. Artinya, besaran zakat mal yang harus ditunaikan Ibu Endang adalah jumlah emas x nisab = 100 x 2,5 % = 2,5 gram.
Zakat mal tersebut harus dikeluarkan Ibu Endang setelah satu tahun kepemilikan, yakni pada 5 Januari 2022. Mengutip laman resmi BAZNAS, standar harga emas yang digunakan untuk 1 gram adalah Rp 938.099. Maka, Ibu Endang harus menunaikan zakat mal sebesar 2,5 gram atau setara dengan uang sejumlah Rp 938.099 x 2,5 gram = Rp 2.345.247,5.
ADVERTISEMENT

Syarat dan Ketentuan Membayar Zakat Mal

Ilustrasi zakat mal. Foto: Pexels
Mengutip buku Fikih, Zakat, Sedekah, dan Wakaf tulisan Dr. Qodariah Barkah, M.H.I dkk, syarat-syarat orang wajib membayar zakat mal adalah:
Sementara itu, syarat-syarat harta yang menjadi sumber atau objek zakat adalah:
Adapun jenis-jenis harta yang wajib ditunaikan zakatnya antara lain:
ADVERTISEMENT
(NDA)