Konten dari Pengguna

Pensiun Dini PNS, Ini Syarat dan Ketentuan untuk Mengajukannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pensiun dini PNS. Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pensiun dini PNS. Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki masa pensiun yang sudah ditentukan dalam undang-undang. Namun terkadang ada PNS yang mengajukan pensiun dini karena hal tertentu. Untuk mengetahui syarat ketentuan pensiun dini PNS, simak informasi selengkapnya berikut ini.

Apa Itu Pensiun Dini PNS?

Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pensiun dini adalah permohonan PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum tenggat batas usia pensiun yang dimilikinya.

Dengan mempertimbangkan syarat ketentuan dan alasan tertentu, pengajuan pensiun dini PNS bisa saja dilakukan. Pengajuan pensiun dini ini juga membutuhkan beberapa dokumen pendukung.

Bagi yang ingin mengetahui syarat umum dan syarat dokumen pengajuan pensiun dini, simak informasinya di bawah ini.

Syarat Pensiun Dini PNS

Ilustrasi pensiun dini PNS. Foto: Shutterstock

Syarat dan ketentuan mengenai batas usia minimal PNS yang boleh mengajukan pensiun dini termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan PP tersebut, PNS bisa mengajukan pensiun dini apabila sudah berusia minimal 45 tahun dan sudah mengabdi dengan masa kerja minimal 20 tahun.

Sementara, dokumen persyaratan untuk mengajukan pensiun dini bisa saja berbeda antara satu daerah dengan daerah lain. Namun umumnya seperti di bawah ini yang disadur dari indonesia.go.id.

  • Surat permohonan pensiun.

  • Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditujukan ke kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya.

  • Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (legalisir).

  • Fotokopi sah Surat Keputusan pangkat terakhir (legalisir).

  • Fotokopi sah surat nikah.

  • Fotokopi sah surat keputusan akta kelahiran/kenal lahir anak.

  • Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat

  • Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar.

  • Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (apabila pensiun karena meninggal).

  • Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda).

Penyebab PNS Pensiun Dini

Dihimpun dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 Bab Pemberhentian, ada lima kondisi tertentu yang memungkinkan PNS bisa pensiun dini, berikut uraiannya:

  • Meninggal dunia

  • Berhenti atas permintaan sendiri

  • Mencapai batas usia pensiun (BUP)

  • Adanya kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang berdampak pada pensiun dini

  • Tidak dapat menjalankan tugas dengan baik karena tidak cakap baik secara jasmani maupun rohani.

Usia Resmi Pensiun PNS

Batas usia resmi pensiun PNS dibedakan menjadi tiga tingkatan usia, yaitu 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun. Namun ada ketentuan khusus mengenai pembagian usia ini berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional, berikut rinciannya:

  • Usia 58 tahun: Berlaku pensiun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

  • Usia 60 tahun: Berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

  • Usia 65 tahun: Untuk PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Jika PNS berusia di atas 60 tahun dan memiliki jabatan fungsional (JF) ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, batas usia pensiunnya maksimal 65 tahun.

Namun, bila PNS berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia sebelum aturan ini berlaku, batas usia pensiunnya maksimal 60 tahun.

Berdasarkan informasi di atas, walau belum mencapai usia pensiun resmi, jika seorang PNS sudah bekerja minimal 20 tahun dan sudah berusia minimal 45 tahun, ia bisa mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri.

(ZHR)

Frequently Asked Question Section

Apa itu pensiun dini PNS?

chevron-down

Pensiun dini adalah permohonan PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum tenggat batas usia pensiun yang dimilikinya.

Berapa batas usia penisun dini PNS?

chevron-down

PNS bisa mengajukan pensiun dini apabila sudah berusia minimal 45 tahun dan sudah mengabdi dengan masa kerja minimal 20 tahun.

Apa saja alasan PNS mendapatkan pensiun dini?

chevron-down

Meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun (BUP), adanya kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang berdampak pada pensiun dini, tidak dapat menjalankan tugas dengan baik karena tidak cakap baik secara jasmani maupun rohani.