Konten dari Pengguna

Pensiun Dini PNS, Ini Syarat dan Ketentuan untuk Mengajukannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
13 Oktober 2022 13:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pensiun dini PNS. Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pensiun dini PNS. Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki masa pensiun yang sudah ditentukan dalam undang-undang. Namun terkadang ada PNS yang mengajukan pensiun dini karena hal tertentu. Untuk mengetahui syarat ketentuan pensiun dini PNS, simak informasi selengkapnya berikut ini.
ADVERTISEMENT

Apa Itu Pensiun Dini PNS?

Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pensiun dini adalah permohonan PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum tenggat batas usia pensiun yang dimilikinya.
Dengan mempertimbangkan syarat ketentuan dan alasan tertentu, pengajuan pensiun dini PNS bisa saja dilakukan. Pengajuan pensiun dini ini juga membutuhkan beberapa dokumen pendukung.
Bagi yang ingin mengetahui syarat umum dan syarat dokumen pengajuan pensiun dini, simak informasinya di bawah ini.

Syarat Pensiun Dini PNS

Ilustrasi pensiun dini PNS. Foto: Shutterstock
Syarat dan ketentuan mengenai batas usia minimal PNS yang boleh mengajukan pensiun dini termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan PP tersebut, PNS bisa mengajukan pensiun dini apabila sudah berusia minimal 45 tahun dan sudah mengabdi dengan masa kerja minimal 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Sementara, dokumen persyaratan untuk mengajukan pensiun dini bisa saja berbeda antara satu daerah dengan daerah lain. Namun umumnya seperti di bawah ini yang disadur dari indonesia.go.id.
ADVERTISEMENT

Penyebab PNS Pensiun Dini

Dihimpun dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 Bab Pemberhentian, ada lima kondisi tertentu yang memungkinkan PNS bisa pensiun dini, berikut uraiannya:

Usia Resmi Pensiun PNS

Batas usia resmi pensiun PNS dibedakan menjadi tiga tingkatan usia, yaitu 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun. Namun ada ketentuan khusus mengenai pembagian usia ini berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional, berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Jika PNS berusia di atas 60 tahun dan memiliki jabatan fungsional (JF) ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, batas usia pensiunnya maksimal 65 tahun.
Namun, bila PNS berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia sebelum aturan ini berlaku, batas usia pensiunnya maksimal 60 tahun.
Berdasarkan informasi di atas, walau belum mencapai usia pensiun resmi, jika seorang PNS sudah bekerja minimal 20 tahun dan sudah berusia minimal 45 tahun, ia bisa mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri.
ADVERTISEMENT
(ZHR)