Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Penulisan Pangkat Golongan PNS dari Urutan Terendah ke Tertinggi
24 Januari 2024 12:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Penulisan pangkat golongan PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah menggunakan angka romawi diikuti dengan huruf abjad. Adapun urutan golongan PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan peraturan tersebut, golongan PNS terbagi ke dalam empat tingkatan, di mana setiap tingkatannya terbagi lagi menjadi beberapa pangkat. Masing-masing golongan dan pangkat tersebut disesuaikan dengan jenjang pendidikan PNS.
Dalam masa kerjanya, PNS bisa mendapatkan kenaikan pangkat berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. Untuk mengetahui penulisan pangkat golongan PNS, simak uraian berikut.
Penulisan Pangkat Golongan PNS
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut penulisan pangkat golongan PNS dari urutan terendah ke tertinggi.
1. Golongan I (Juru)
2. Golongan II (Pengatur)
ADVERTISEMENT
3. Golongan III (Penata)
4. Golongan IV (Pembina)
Kenaikan Pangkat PNS
Periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Hal tersebut dikarenakan kenaikan pangkat tersebut dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.
Adapun saat mempersiapkan kenaikan pangkat, Dirgahayu Tarigan (Pengawas madya) menerangkan melalui laman resmi Kementerian Agara Provinsi Kepri, PNS setidaknya harus mengerti dan memahami hal-hal berikut ini:
ADVERTISEMENT
“Bukan hanya selembar kertas, tetapi SK (Surat Keputusan) kenaikan pangkat sebagi motivasi bagi pegawai untuk meningkatkan kinerja,” terang Tarigan, dikutip dari laman kepri.kemenag.co.id.
(NDA)
Donald Trump mengumumkan tarif impor baru ke banyak negara yang menjadi dimulainya genderangan perang dagang Trump, Rabu (2/4) malam waktu AS. Indonesia termasuk negara yang terdampak kebijakan baru ini. Tarif Impor Baru Trump, Indonesia Kena 32%