Penulisan Pangkat Golongan PNS dari Urutan Terendah ke Tertinggi

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penulisan pangkat golongan PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah menggunakan angka romawi diikuti dengan huruf abjad. Adapun urutan golongan PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan tersebut, golongan PNS terbagi ke dalam empat tingkatan, di mana setiap tingkatannya terbagi lagi menjadi beberapa pangkat. Masing-masing golongan dan pangkat tersebut disesuaikan dengan jenjang pendidikan PNS.
Dalam masa kerjanya, PNS bisa mendapatkan kenaikan pangkat berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. Untuk mengetahui penulisan pangkat golongan PNS, simak uraian berikut.
Penulisan Pangkat Golongan PNS
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut penulisan pangkat golongan PNS dari urutan terendah ke tertinggi.
1. Golongan I (Juru)
Golongan Ia (Juru Muda)
Golongan Ib (Juru Muda Tingkat I)
Golongan Ic (Juru)
Golongan Id (Juru Tingkat I)
2. Golongan II (Pengatur)
Golongan IIa (Pengatur Muda)
Golongan IIb (Pengatur Muda Tingkat I)
Golongan IIc (Pengatur)
Golongan IId (Pengatur Tingkat I)
3. Golongan III (Penata)
Golongan IIIa (Penata Muda)
Golongan IIIb (Penata Muda Tingkat 1)
Golongan IIIc (Penata)
Golongan IIId (Penata Tingkat I)
4. Golongan IV (Pembina)
Golongan IVa (Pembina)
Golongan IVb (Pembina Tingkat I)
Golongan IVc (Pembina Muda)
Golongan IVd (Pembina Madya)
Golongan IVe (Pembina Utama)
Baca juga: 4 Jenis Jabatan PNS Menurut Peraturan Presiden
Kenaikan Pangkat PNS
Periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Hal tersebut dikarenakan kenaikan pangkat tersebut dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.
Adapun saat mempersiapkan kenaikan pangkat, Dirgahayu Tarigan (Pengawas madya) menerangkan melalui laman resmi Kementerian Agara Provinsi Kepri, PNS setidaknya harus mengerti dan memahami hal-hal berikut ini:
Pertama, kenaikan pangkat merupakan salah satu parameter sebagai kebijakan reward bagi PNS. Begitu pula sebaliknya, bagi PNS yang indisipliner, maka akan dijatuhi hukuman dari tingkat ringan, sedang maupun berat.
Kedua, kenaikan pangkat diharapkan menjadi motivasi bagi PNS dalam meningkatkan kinerjanya.
“Bukan hanya selembar kertas, tetapi SK (Surat Keputusan) kenaikan pangkat sebagi motivasi bagi pegawai untuk meningkatkan kinerja,” terang Tarigan, dikutip dari laman kepri.kemenag.co.id.
(NDA)
