Konten dari Pengguna

Peran Pajak bagi Pemerintah dan Jenis-jenisnya di Indonesia

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
23 Maret 2023 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pajak adalah iuran yang dibebankan negara kepada rakyat berdasarkan undang-undang. Manfaatnya banyak, namun tidak bisa dirasakan secara langsung.
ADVERTISEMENT
Seluruh lapisan masyarakat memiliki peran tersendiri dalam pajak, termasuk pemerintah. Menurut buku Fungsi Strategis Pajak di Masa Pandemi Covid-19 oleh Dr. Harry Budi, SE., S.Sos., S.H., S.IPem., M.M., M.H., M.Si., Ak., Dr. Tina Amelia, S.H., CLA., pajak bagi pemerintah berperan sebagai sumber penerimaan utama APBN.
Dengan adanya pajak, pemerintah bisa melakukan pembangunan negara di berbagai sektor. Adapun peran pajak bagi pemerintah lainnya akan dijelaskan selengkapnya dalam uraian di bawah ini.

Peran Pajak bagi Pemerintah

Ilustrasi pajak. Foto: Pixabay
Pajak sangat berperan penting dalam kehidupan suatu negara. Menurut Pohan dalam buku Kebijakan dan Administrasi Perpajakan Daerah di Indonesia karya Drs. Chairil Anwar Pohan, peran pajak bagi pemerintah atau negara disebut juga sebagai fungsi budgetair.
Fungsi budgetair adalah saat di mana pajak digunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan fungsi ini, pemerintah memungut dana penduduknya untuk membiayai berbagai kepentingan negara.
ADVERTISEMENT
Guna menegakkan fungsi budgetair, pemerintah melakukan penyempurnaan regulasi perpajakan dari berbagai jenis pajak, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam pemungutan pajak, hingga pengenaan sanksi perpajakan.
Dijelaskan pula dalam buku Roots of wisdom: inti kebijakan karya Zicheng Hong dan Zhizhong Cai, peran pajak bagi pemerintah dapat dirincikan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Jenis-jenis Pajak di Indonesia

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
Kewajiban membayar pajak diatur dalam Pasal 23A UUD 1945. Dalam UU tersebut, pajak didefinisikan sebagai kontribusi rakyat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara.
Pemerintah Indonesia mewajibkan penduduknya untuk membayar pajak. Pajak yang berlaku di Indonesia sangat beragam. Adapun jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia, menurut buku Seluk Beluk Perpajakan Indonesia oleh Dra. Mujiyati, Drs. M. Abdul Aris:
(NDA)