Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Peraturan Pemerintah yang Memuat Cuti Pegawai Negeri Sipil
15 Februari 2023 11:26 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan peraturan terkait cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS ). Peraturan pemerintah yang memuat cuti pegawai yaitu Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia No. 7 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN No. 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
Peraturan Pemerintah yang Memuat Cuti Pegawai Negeri Sipil
Peraturan pemerintah yang memuat cuti PNS telah banyak mengalami perubahan. Adapun peraturan mengenai cuti PNS yang saat ini berlaku adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) No. 7 tahun 2021.
Berdasarkan peraturan tersebut, pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.
Merujuk laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta, jenis-jenis cuti yang diberikan kepada para PNS sebagaimana yang diatur dalam Peraturan BKN No. 7 tahun 2021, di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketentuan Lain Terkait Cuti Pegawai
ADVERTISEMENT
(NDA)