Konten dari Pengguna

Peraturan Pemerintah yang Memuat Cuti Pegawai Negeri Sipil

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Pemerintah telah menetapkan peraturan terkait cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan pemerintah yang memuat cuti pegawai yaitu Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia No. 7 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN No. 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Cuti dapat diartikan sebagai keadaan di mana pegawai diizinkan untuk tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu. Cuti pegawai diberikan dalam rangka menjamin kesegaran jasmani dan rohani para pegawai setelah bekerja selama jangka waktu tertentu. Simak penjelasan lengkapnya dalam uraian di bawah ini.

Peraturan Pemerintah yang Memuat Cuti Pegawai Negeri Sipil

Peraturan pemerintah yang memuat cuti PNS telah banyak mengalami perubahan. Adapun peraturan mengenai cuti PNS yang saat ini berlaku adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) No. 7 tahun 2021.

Berdasarkan peraturan tersebut, pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.

Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock

Merujuk laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta, jenis-jenis cuti yang diberikan kepada para PNS sebagaimana yang diatur dalam Peraturan BKN No. 7 tahun 2021, di antaranya sebagai berikut:

  • Cuti tahunan: Setiap pegawai negeri sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja.

  • Cuti besar: Setiap pegawai yang telah sekurang-kurangnya bekerja 6 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar dengan jangka waktu paling lama 3 bulan;

  • Cuti sakit: Setiap pegawai yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. Pegawai yang sakit lebih dari 14 hari akan diberikan cuti sakit apabila melampirkan surat keterangan dokter. Cuti diberikan paling lama 1 tahun dan dapat ditambah paling lama 6 bulan apabila diperlukan.

  • Cuti bersalin: Persalinan pertama, kedua, dan ketiga PNS wanita berhak atas cuti bersalin atau melahirkan. Lamanya cuti jenis ini adalah 3 bulan.

  • Cuti karena alasan penting: Setiap pegawai berhak atas cuti karena alasan penting paling lama 1 bulan. Alasan penting tersebut misalnya seperti melangsungkan pernikahan yang pertama, melakukan ibadah, alami musibah, menemani istri lahiran, keluarga meninggal, dan lain sebagainya.

  • Cuti di luar tanggungan negara: Setiap pegawai yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan Lain Terkait Cuti Pegawai

Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock
  1. PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Apabila mengalami hal ini, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.

  2. Hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK. Dalam hal yang mendesak, yang mana membuat PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK, pejabat yang tertinggi di tempatnya bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti. Pemberian izin sementara tersebut harus segera diberitahukan kepada PPK. PPK setelah menerima pemberitahuan kemudian memberikan hak atas cuti kepada PNS yang bersangkutan.

  3. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap calon PNS.

  4. PNS yang selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai menjalankan cuti di di luar tanggungan negara.

  5. PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah diaktifkan kembali sebagai PNS, dapat mengajukan cuti tahunan apabila telah bekerja secara terus menerus paling singkat sejak diaktifkan kembali sebagai PNS.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Jelaskan apa yang dimaksud dengan cuti pegawai?

chevron-down

Cuti dapat diartikan sebagai keadaan di mana pegawai diizinkan untuk tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu.

Apa keuntungan cuti pegawai?

chevron-down

Cuti dapat membantu kesegaran jasmani dan rohani para pegawai.

Apa saja jenis-jenis cuti PNS?

chevron-down

Cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin/melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara.