Peraturan Pemerintah yang Memuat Cuti Pegawai Negeri Sipil

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
15 Februari 2023 11:26 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan peraturan terkait cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan pemerintah yang memuat cuti pegawai yaitu Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia No. 7 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN No. 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
Cuti dapat diartikan sebagai keadaan di mana pegawai diizinkan untuk tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu. Cuti pegawai diberikan dalam rangka menjamin kesegaran jasmani dan rohani para pegawai setelah bekerja selama jangka waktu tertentu. Simak penjelasan lengkapnya dalam uraian di bawah ini.

Peraturan Pemerintah yang Memuat Cuti Pegawai Negeri Sipil

Peraturan pemerintah yang memuat cuti PNS telah banyak mengalami perubahan. Adapun peraturan mengenai cuti PNS yang saat ini berlaku adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) No. 7 tahun 2021.
Berdasarkan peraturan tersebut, pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.
Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock
Merujuk laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta, jenis-jenis cuti yang diberikan kepada para PNS sebagaimana yang diatur dalam Peraturan BKN No. 7 tahun 2021, di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ketentuan Lain Terkait Cuti Pegawai

Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
(NDA)