Konten dari Pengguna

Perbedaan antara Badan Usaha dan Perusahaan serta Contohnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Perbedaan antara Badan Usaha dan Perusahaan. Foto: Pexels.com/Markus Spiske
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perbedaan antara Badan Usaha dan Perusahaan. Foto: Pexels.com/Markus Spiske

Perbedaan antara badan usaha dan perusahaan dapat dilihat dari tujuan, fungsi, dan bentuk badan usaha serta perusahaan itu sendiri.

Untuk mengetahui perbedaan antara badan usaha dan perusahaan lebih rinci, simak pembahasan dan informasi lainnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.

Perbedaan antara Badan Usaha dan Perusahaan

Ilustrasi Perbedaan antara Badan Usaha dan Perusahaan. Foto: Pexels.com/Monstera

Menurut Sagoro dalam materi Bentuk Badan Usaha, badan usaha berbeda dengan perusahaan. Badan usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat badan usaha mengolah faktor-faktor produksi berupa tenaga kerja, tanah dan sumber daya alam lainnya, serta modal dan pengusaha.

Perbedaan tersebut juga dapat terlihat dari definisi perusahaan dan badan usaha, Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, perusahaan adalah organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha.

Sementara itu, badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Agar lebih jelas, berikut perbedaan antara badan usaha dan perusahaan yang dilihat dari beberapa aspek:

1. Tujuan

Tujuan badan usaha adalah mencari laba atau keuntungan. Sedangkan, perusahaan bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa.

2. Fungsi

Badan usaha berfungsi sebagai kesatuan organisasi untuk mengurus perusahaan. Sementara, perusahaan berfungsi sebagai alat yang digunakan badan usaha untuk mencapai tujuan.

3. Bentuk

Bentuk badan usaha berupa yuridis atau hukum, seperti CV, Firma, PT, Koperasi. Sedangkan, perusahaan berbentuk bengkel, pabrik, dan unit produksi lainnya.

Jenis Badan Usaha di Indonesia

Ilustrasi Perbedaan antara Badan Usaha dan Perusahaan. Foto: Pexels.com/Pixabay

Badan usaha di Indonesia terbagai atas dua jenis, yakni badan usaha milik negara atau BUMN dan badan usaha milik swasta atau BUMS. Berikut penjelasan singkat dari keduanya:

1. BUMS

BUMS adalah badan usaha yang dimiliki swasta dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan untuk turut serta mengelola sumber daya alam di Indonesia, sehingga dalam pelaksanaanya tak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan UUD 1945.

Keberadaan BUMS memiliki dampak baik bagi perekonomian karena menghasilkan pajak bagi negara. Semakin tinggi hasil usaha BUMS, pajak yang dibayarkan ke pemerintah akan semakin tinggi, sehingga berdampak pada pendapatan negara.

2. BUMN

Menurut Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah Badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Adapun maksud dan tujuan didirikannya BUMN yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003, yakni:

  • Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara.

  • Mengejar keuntungan.

  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

  • Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.

  • Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan ke pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Sekian perbedaan antara badan usaha dan perusahaan yang bisa disimak. Semoga bermanfaat.

(MQ)

Frequently Asked Question Section

Apa saja faktor-faktor produksi?
chevron-down

Tenaga kerja, tanah dan sumber daya alam lainnya, modal, serta pengusaha.

Apa saja badan usaha yang ada di Indonesia?
chevron-down

Badan usaha di Indonesia terbagai atas dua jenis, yakni badan usaha milik negara atau BUMN dan badan usaha milik swasta atau BUMS.

Bentuk perusahaan seperti apa?
chevron-down

Perusahaan bisa berbentuk bengkel, pabrik, dan unit produksi lainnya.