Konten dari Pengguna

Perbedaan antara Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Bank Syariah Indonesia (BSI) usai. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Syariah Indonesia (BSI) usai. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Perbedaan antara perbankan konvensional dan perbankan syariah bisa dilihat dari berbagai aspek, misalnya dari segi fungsinya, struktur organisasinya, atau sumber pendapatannya.

Seperti yang telah diketahui, selain perbankan konvensional, tersedia juga bentuk perbankan syariah yang setiap aktivitasnya mengacu pada syariat Islam. Jenis perbankan ini cukup diminati di Indonesia mengingat banyaknya masyarakat Indonesia yang muslim.

Lalu apa saja perbedaan antara perbankan konvensional dan perbankan syariah? Berikut penjelasan lengkapnya sebagaimana dilansir laman situs Bank Muamalat.

Perbedaan antara Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah

Dari Segi Pengertian

Perbedaan perbankan konvensional dan perbankan syariah yang pertama adalah dari segi pengertian.

Bank konvensional merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional. Bank konvensional dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sedangkan, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim, sampai obyek yang haram.

Dari Segi Asas

Asas pada bank syariah dan konvensional sebetulnya sama, yaitu berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Namun, pada bank syariah terdapat asas prinsip syariah yang tidak ada pada bank konvensional.

Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Willy Kurniawan/Reuters

Dari Segi Fungsi

Bank syariah memiliki fungsi yang lebih luas dibanding bank konvensional. Meskipun keduanya berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, tetapi pada bank syariah meliputi beberapa fungsi lain

Bank syariah menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya, serta menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.

Selain itu, bank syariah juga dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).

Dari Segi Regulasi

Dari segi regulasi, pengawasan bank syariah dan konvensional sama-sama dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, pada bank syariah ada tambahan pengawas yaitu Dewan Pengawas Syariah (DSN). Tujuannya untuk memastikan semua bank syariah beroperasi dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip perbankan syariah.

Dari Segi Struktur Organisasi

Selain dewan komisaris dan direksi sebagai bagian dari struktur organisasi di bank syariah dan konvensional, di bank syariah terdapat dewan pengawas syariah dalam struktur organisasinya.

Sumber Pendapatan

Sumber pendapatan yang diperoleh bank syariah dan konvensional berbeda. Pada bank syariah sumber pendapatan diperoleh dengan sistem bagi hasil. Prinsip sistem bagi hasil ini sama seperti perdagangan pada umumnya di mana bank syariah berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Selisih harganya yang antara lain menjadi sumber pendapatan bank syariah.

Sedangkan, bank konvensional menggunakan sistem bunga yang sifatnya tetap. Bank syariah berinvestasi hanya pada usaha yang halal, sedangkan pada bank konvensional tidak dibatasi/bebas nilai. Pada bank syariah besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha, sedangkan pada bank konvensional besaran bunga tetap.

(AMP)