Konten dari Pengguna

Perbedaan Biaya Provisi dan Biaya Administrasi, Ini Penjelasannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
18 Januari 2024 18:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi perbedaan biaya provisi dan biaya administrasi. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan biaya provisi dan biaya administrasi. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Dalam pengambilan kredit bank, terdapat biaya-biaya yang muncul selain uang muka. Adapun biaya lain yang perlu dibayarkan nasabah yaitu biaya provinsi dan biaya administrasi.
ADVERTISEMENT
Meskipun banyak yang menganggap kedua biaya ini sama, namun terdapat perbedaan antara kedua biaya tersebut. Bagi yang pertama kali mengambil pinjaman di bank, perlu tahu apa saja perbedaan biaya provisi dan biaya administrasi.
Untuk membantu memahaminya, simak uraian yang telah disajikan oleh Berita Bisnis berikut ini.

Perbedaan Biaya Provisi dan Biaya Administrasi

Ilustrasi perbedaan biaya provisi dan biaya administrasi. Foto: Pexels
Saat melakukan permohonan pinjaman ke bank, nasabah akan dikenakan sejumlah biaya. Biaya-biaya tersebut merupakan balas jasa atau pendapatan bagi bank.
Adapun biaya-biaya lain yang muncul antara lain biaya provisi dan biaya administrasi.
Mengutip dari buku Dasar-Dasar Perbankan (2021) oleh Dr. Alexander Thian, M.Si, biaya provisi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh pemohon pinjaman kepada bank pada saat pinjaman disetujui. Sementara, biaya administrasi merupakan biaya yang dipungut terkait dengan pelaksanaan administrasi.
ADVERTISEMENT
Apabila dirinci lebih mendalam, perbedaan antara biaya provisi dan biaya administrasi dapat dilihat berdasarkan besaran biaya, waktu pembayaran, dan tujuan biaya.
Berikut ini adalah masing-masing penjelasannya dari perbedaan setiap aspeknya.

1. Besaran Biaya

Biaya yang dibebankan kepada nasabah terkait biaya provisi dan biaya administrasi memiliki jumlah yang berbeda.
Mengutip dari buku Beli Rumah Dengan Gaji < Rp 5 Juta oleh Rina Dewi Lina, M.M., CFP dan Erwin Faizal, M.S.M., CSA, biaya provisi rata-rata yang dikenakan sebesar 1% dari nilai plafon kredit.
Namun, ada juga bank yang memberikan kemudahan sebagai fasilitas yang ditawarkan untuk nasabah yang ingin mengajukan pinjaman yaitu dengan membebaskan biaya provisi.
Sementara itu, untuk biaya administrasi tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Umumnya berkisar, antara 10% dari biaya provisi atau 0,1 % dari plafon.
ADVERTISEMENT
Namun, sebagian bank menetapkan biaya administrasi hingga sebesar 0,5% dari nilai kredit atau plafon.

2. Waktu Pembayaran

Untuk waktu pembayarannya, biaya provisi dikenakan satu kali di muka dengan cara memotong langsung dari dana pinjaman yang dicarikan oleh bank.
Atau bisa juga dibayarkan sebelum proses akad kredit berlangsung. Sedangkan untuk biaya administrasi dibayarkan satu kali sebelum proses pengajuan kredit dilakukan.

3. Tujuan Biaya

Salah satu hal yang membedakan biaya provisi dan biaya administrasi adalah tujuan biaya.
Biaya provisi bertujuan untuk membiayai seluruh keperluan yang berkenaan dengan proses pemberian pinjaman atau kredit. Dapat dikatakan bahwa biaya provisi sebagai balas jasa untuk pemberian pinjaman.
Adapun dari segi tujuan, biaya administrasi digunakan untuk membiayai layanan administrasi yang diberikan bank seperti pengurusan dokumen saat pengajuan pinjaman.
ADVERTISEMENT
(SA)