Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
12 Januari 2022 11:42 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa dari kamu mungkin masih bingung menemukan perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan . Sebetulnya, apa sih perbedaan kedua layanan tersebut?
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang dikelola langsung oleh negara. Sedangkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk guna menyelenggarakan program-program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan. Kedua jaminan sosial ini sama-sama memberlakukan iuran kepada masyarakat dan tenaga kerja Indonesia.
Meski demikian, pemberlakuan iuran antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku tentang BPJS. Lantas, apa saja perbedaan antara kedua jaminan sosial ini? Berikut ini perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dirangkum dari laman resminya.
Tentang BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari layanan kesehatan PT. Akses Indonesia. Layanan jaminan kesehatan ini resmi beroperasi di Indonesia pada tanggal 1 Januari 2014.
Fungsi utama BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program layanan kesehatan tersebut meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat, dan pelayanan ambulans.
ADVERTISEMENT
Layanan BPJS Kesehatan terbagi dalam tiga kelas. Perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan antara kelas 1, 2, dan 3 terdapat pada fasilitas rawat inap yang diberikan. Semakin tinggi kelasnya, semakin lengkap kelas kamar yang akan didapatkan. Perbedaan masing-masing kelas ini diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.
Tentang BPJS Ketenagakerjaan
Semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi PT. JAMSOSTEK (Persero) yang dibentuk pada tanggal 1 Juli 2015.
Peserta BPJS akan mendapatkan empat program perlindungan dalam BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Jadi dapat disimpulkan, bahwa perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terletak pada fungsinya. BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Sementara BPJS Ketenagakerjaan menjadi asuransi jiwa bagi para pekerja.
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui perbedaan kedua jaminan sosial tersebut. Selanjutnya, kamu juga perlu mengetahui bagaimana cara mendaftar BPJS.
Cara Daftar BPJS Kesehatan
ADVERTISEMENT
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
(AAG)