Konten dari Pengguna

Perbedaan BUMN dan BUMD: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bangunan BUMN dan BUMD. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bangunan BUMN dan BUMD. Foto: Unsplash

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan badan usaha milik pemerintah yang berperan dalam memberikan kontribusi bagi perekonomian di Tanah Air.

Tak hanya bergerak di satu bidang saja, BUMN dan BUMD memiliki banyak lembaga yang bergerak di berbagai jenis bidang usaha. Meski keduanya memiliki banyak persamaan, tetapi BUMN dan BUMD tidak sepenuhnya serupa.

Terdapat beberapa perbedaan yang cukup signifikan antara BUMN dan BUMD. Lantas, apa perbedaan BUMN dan BUMD? Simak penjelasan lengkapnya dalam uraian berikut ini.

Perbedaan BUMN dan BUMD

Ilustrasi perbedaan BUMN dan BUMD. Foto: Pixabay

Merujuk dari berbagai sumber, di bawah ini adalah beberapa perbedaan BUMN dan BUMD yang menarik untuk dipelajari.

1. Pengertian

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah yang diatur oleh Peraturan Daerah atau Perda.

Adapun beberapa ciri atau karakteristik BUMD menurut Pasal 6 ayat (1) PP 54/2017, yaitu:

  • Badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah;

  • Badan usaha yang dimiliki oleh satu pemerintah daerah, lebih dari satu pemerintah daerah, satu pemerintah daerah dengan bukan daerah atau lebih dari satu pemerintah daerah dengan bukan daerah;

  • Seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan;

  • Bukan merupakan organisasi perangkat daerah;

  • Dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha.

Ilustrasi bangunan BUMN dan BUMD. Foto: Pixabay

2. Tujuan

Pada dasarnya, BUMN dan BUMD memiliki tujuan yang sama. Tujuan tersebut adalah mengejar atau mencari keuntungan, memenuhi hajat hidup orang banyak melalui penyediaan barang atau jasa, serta menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilakukan sektor swasta dan koperasi.

Kendati demikian, tetap ada sedikit perbedaan antara tujuan BUMN dan BUMD. Perbedaan paling menonjol terletak pada sumbangsih yang diberikan. Berikut beberapa perbedaan BUMN dan BUMD berdasarkan tujuannya.

Tujuan BUMN

  • Memberikan sumbangan kepada pendapatan negara untuk perkembangan perekonomian nasional;

  • Turut secara aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat;

  • Bertanggung jawab untuk menyediakan barang dan jasa yang berkualitas bagi masyarakat agar kebutuhannya bisa terpenuhi.

Tujuan BUMD

  • Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara serta daerah;

  • Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah;

  • Melayani kebutuhan masyarakat di daerah tempatnya berdiri;

  • Memperoleh keuntungan yang akan digunakan untuk pembangunan di daerahnya.

Ilustrasi bangunan BUMN dan BUMD. Foto: Pixabay

3. Contoh

BUMN sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu Badan Usaha Umum (Perum) dan juga Badan Usaha Perseroan (Persero). Berikut penjelasan mengenai Perum dan Persero beserta contohnya:

  • Perum adalah sebuah badan usaha di mana modal keseluruhannya menjadi tanggungan negara. Contohnya adalah Perum Bulog, Perum Jasa Tirta, Perumnas, dan DAMRI.

  • Persero adalah badan usaha yang modalnya dimiliki pemerintah sekurang-kurangnya 51 persen dari keseluruhan modal dan sisanya bisa dimiliki oleh pihak lain. Contohnya adalah PT PLN, PT Krakatau Steel, PT Adhi Karya, PT Garam, PT Taspen, PT Angkasa Pura, dan PT Balai Pustaka.

Sementara itu, contoh BUMD misalnya di DKI Jakarta ada PT Transjakarta, PT MRT Jakarta, lalu ada Bank DKI. Lalu, di Jawa Timur ada PT Jatim Krida Utama, PT Petrogas Jatim, PT BPD Jawa Timur Tbk, dan sebagainya.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

BUMD apakah termasuk BUMN?
chevron-down

BUMD bukan bagian dari BUMN, namun keduanya merupakan badan usaha milik pemerintah yang berperan dalam memberikan kontribusi bagi perekonomian di Tanah Air.

Apa saja ciri-ciri BUMD?
chevron-down

Menurut Pasal 6 ayat (1) PP 54/2017, ciri-ciri BUMD di antaranya yaitu: Badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah; Seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan; Bukan merupakan organisasi perangkat daerah; Dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha.

Bank milik BUMD apa saja?
chevron-down

Salah satu bank milik BUMD adalah Bank DKI.