Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan BUMN dan BUMD: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya
17 Oktober 2022 12:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Usaha Milik Negara (BUMN ) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan badan usaha milik pemerintah yang berperan dalam memberikan kontribusi bagi perekonomian di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Tak hanya bergerak di satu bidang saja, BUMN dan BUMD memiliki banyak lembaga yang bergerak di berbagai jenis bidang usaha. Meski keduanya memiliki banyak persamaan, tetapi BUMN dan BUMD tidak sepenuhnya serupa.
Terdapat beberapa perbedaan yang cukup signifikan antara BUMN dan BUMD. Lantas, apa perbedaan BUMN dan BUMD? Simak penjelasan lengkapnya dalam uraian berikut ini.
Perbedaan BUMN dan BUMD
Merujuk dari berbagai sumber, di bawah ini adalah beberapa perbedaan BUMN dan BUMD yang menarik untuk dipelajari.
1. Pengertian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah yang diatur oleh Peraturan Daerah atau Perda.
Adapun beberapa ciri atau karakteristik BUMD menurut Pasal 6 ayat (1) PP 54/2017, yaitu:
2. Tujuan
Pada dasarnya, BUMN dan BUMD memiliki tujuan yang sama. Tujuan tersebut adalah mengejar atau mencari keuntungan, memenuhi hajat hidup orang banyak melalui penyediaan barang atau jasa, serta menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilakukan sektor swasta dan koperasi.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, tetap ada sedikit perbedaan antara tujuan BUMN dan BUMD. Perbedaan paling menonjol terletak pada sumbangsih yang diberikan. Berikut beberapa perbedaan BUMN dan BUMD berdasarkan tujuannya.
Tujuan BUMN
Tujuan BUMD
3. Contoh
BUMN sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu Badan Usaha Umum (Perum) dan juga Badan Usaha Perseroan (Persero). Berikut penjelasan mengenai Perum dan Persero beserta contohnya:
ADVERTISEMENT
Sementara itu, contoh BUMD misalnya di DKI Jakarta ada PT Transjakarta, PT MRT Jakarta, lalu ada Bank DKI. Lalu, di Jawa Timur ada PT Jatim Krida Utama, PT Petrogas Jatim, PT BPD Jawa Timur Tbk, dan sebagainya.
(NDA)