Konten dari Pengguna

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro, Ini Penjelasannya!

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Bank Indonesia. (Foto: Reuters/Iqro Rinaldi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Indonesia. (Foto: Reuters/Iqro Rinaldi)

Perbedaan cek dan bilyet giro dapat dilihat dari beberapa aspek. Keduanya merupakan istilah dalam dunia perbankan. Meski berbeda, cek dan bilyet giro sama-sama digunakan sebagai alat pembayaran nontunai di Indonesia. Menyadur situs Bank Indonesia, berikut adalah beberapa perbedaan cek dan bilyet giro secara umum.

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Cek

Cek merupakan perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar sejumlah nominal tertentu kepada pemilik cek.

Prinsip umum yang berlaku dalam penggunaan cek antara lain:

  • Sebagai sarana perintah pembayaran tunai atau pemindahbukuan.

  • Dapat dipindahtangankan.

  • Diterbitkan dalam mata uang Rupiah.

Unsur atau Syarat Cek

Unsur atau syarat sebuah cek secara formal harus memuat hal-hal berikut ini:

  • Nama “Cek” harus termuat dalam warkat.

  • Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.

  • Nama pihak yang harus membayar (Bank Tertarik).

  • Penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.

  • Pernyataan tanggal beserta tempat cek ditarik.

  • Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek (Penarik).

Apabila cek tidak memenuhi unsur atau syarat formal di atas, maka cek tidak berlaku. Kemudian, jika cek tidak mencantumkan tempat pembayaran, maka berlaku ketentuan berikut:

1. Jika tidak terdapat tempat di mana pembayaran harus dilakukan, maka tempat yang ditulis di samping nama Penarik dianggap sebagai tempat pembayaran.

2. Jika pada cek tidak mencantumkan sama sekali tempat pembayaran, maka cek harus dibayarkan di tempat kedudukan kantor pusat Bank Tertarik.

Contoh cek. Dok: Bank Indonesia

Keterangan gambar:

  • Penarik: Orang atau badan pemilik Rekening Giro atau fasilitas Rekening Khusus yang menerbitkan Cek.

  • Bank Tertarik: Bank yang diperintahkan oleh Penarik untuk melakukan pembayaran atau pemindahbukuan sejumlah dana dengan menggunakan Cek.

  • Pemegang: Orang atau badan yang berhak memperoleh pembayaran atau pemindahbukuan dana dari Bank Tertarik.

  • Tanggal Penarikan: Tanggal yang tercantum pada Cek dan merupakan tanggal diterbitkannya Cek.

Bilyet Giro

Sedikit berbeda dengan cek, bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.

Dalam penggunaannya, berlaku beberapa prinsip umum berikut:

  • Sebagai sarana perintah pemindahbukuan.

  • Tidak dapat dipindahtangankan.

  • Diterbitkan dalam mata uang Rupiah.

  • Ditulis dalam bahasa Indonesia.

Unsur atau Syarat Bilyet Giro

Dalam sebuah bilyet giro harus mengandung unsur atau syarat formal berikut ini:

  • Nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro.

  • Nama Bank Tertarik.

  • Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban rekening giro Penarik.

  • Nama dan nomor rekening Penerima.

  • Nama bank Penerima.

  • Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap. Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta/mata uang Rupiah.

  • Tanggal Penarikan.

  • Pengisian tanggal efektif harus berada dalam tenggang waktu penunjukan.

  • Nama jelas Penarik.

  • Tanda tangan Penarik.

Contoh bilyet giro. Dok: Bank Indonesia

Keterangan gambar:

  • Penarik: Pemilik rekening giro yang menerbitkan bilyet giro.

  • Bank Tertarik: Bank yang diperintahkan oleh Penarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana dengan menggunakan bilyet giro.

  • Penerima: Pemilik rekening yang disebutkan namanya dalam bilyet giro untuk menerima sejumlah dana.

  • Bank Penerima: Bank yang menatausahakan rekening Penerima.

  • Tanggal Penarikan: Tanggal yang tercantum pada bilyet giro dan merupakan tanggal diterbitkannya bilyet giro.

  • Tanggal Efektif: Tanggal yang tercantum pada bilyet giro dan merupakan tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan.

Seperti itulah kira-kira perbedaan cek dan bilyet giro. Keduanya memiliki fungsi khusus masing-masing dan dapat sangat membantu dalam proses suatu transaksi atau pembayaran.

(AMP)