Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro, Ini Penjelasannya!
9 Juli 2021 6:26 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:50 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perbedaan cek dan bilyet giro dapat dilihat dari beberapa aspek. Keduanya merupakan istilah dalam dunia perbankan. Meski berbeda, cek dan bilyet giro sama-sama digunakan sebagai alat pembayaran nontunai di Indonesia. Menyadur situs Bank Indonesia, berikut adalah beberapa perbedaan cek dan bilyet giro secara umum.
ADVERTISEMENT
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
Cek
Prinsip umum yang berlaku dalam penggunaan cek antara lain:
Unsur atau Syarat Cek
Unsur atau syarat sebuah cek secara formal harus memuat hal-hal berikut ini:
Apabila cek tidak memenuhi unsur atau syarat formal di atas, maka cek tidak berlaku. Kemudian, jika cek tidak mencantumkan tempat pembayaran, maka berlaku ketentuan berikut:
ADVERTISEMENT
1. Jika tidak terdapat tempat di mana pembayaran harus dilakukan, maka tempat yang ditulis di samping nama Penarik dianggap sebagai tempat pembayaran.
2. Jika pada cek tidak mencantumkan sama sekali tempat pembayaran, maka cek harus dibayarkan di tempat kedudukan kantor pusat Bank Tertarik.
Keterangan gambar:
Bilyet Giro
Sedikit berbeda dengan cek, bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.
ADVERTISEMENT
Dalam penggunaannya, berlaku beberapa prinsip umum berikut:
Unsur atau Syarat Bilyet Giro
Dalam sebuah bilyet giro harus mengandung unsur atau syarat formal berikut ini:
Keterangan gambar:
ADVERTISEMENT
Seperti itulah kira-kira perbedaan cek dan bilyet giro . Keduanya memiliki fungsi khusus masing-masing dan dapat sangat membantu dalam proses suatu transaksi atau pembayaran.
(AMP)