Perbedaan Cek dan Bilyet Giro, Prinsip, serta Syarat Formalnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perbedaan cek dan bilyet giro terletak pada cara pencairannya. Kedua produk perbankan tersebut merupakan jenis dari rekening giro yang berupa produk simpanan nasabah perseorangan atau badan usaha.
Untuk mengetahui perbedaan cek dan bilyet giro lebih rinci, simak juga pengertian, prinsip, dan syarat formalnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
Mengutip sikapiuangmu.ojk.go.id, rekening giro atau current account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan ataupun badan usaha. Bentuknya bisa dalam Rupiah ataupun mata uang asing dan penarikannya dapat dilakukan kapan saja.
Semua warga negara Indonesia dan warna negara asing serta badan usaha dan institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening giro.
Karakteristik giro sendiri terdiri atas cek dan bilyet giro. Adapun yang dimaksud cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan bank sebagai pengganti uang tunai dan bisa dicairkan secara tunai.
Sementara itu, bilyet giro adalah surat berharga atau alat transaksi yang diterbitkan bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tak tunai melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan sesuai tanggal yang tertera di bilyet giro.
Sederhananya, penerima dana pada bilyet giro tak dapat mencairkan secara tunai, sedangkan penerima dana pada cek bisa menguangkannya secara tunai.
Prinsip Umum Cek dan Bilyet Giro
Merujuk www.bi.go.id, dalam penggunaan cek berlaku prinsip umum sebagai berikut:
Sebagai sarana perintah pembayaran tunai atau pemindahbukuan.
Dapat dipindahtangankan.
Diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
Selanjutnya, dalam penggunaan Bilyet Giro berlaku prinsip umum sebagai berikut:
Sebagai sarana perintah pemindahbukuan.
Tidak dapat dipindahtangankan.
Diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
Ditulis dalam Bahasa Indonesia.
Syarat Formal Bilyet Giro
Merujuk laman yang sama, bilyet giro harus memenuhi syarat formal sebagai berikut:
Nama dan nomor bilyet giro.
Nama bank tertarik.
Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban rekening giro penarik.
Nama dan nomor rekening penerima.
Nama Bank Penerima.
Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap. Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta/mata uang Rupiah.
Tanggal penarikan.
Pengisian tanggal efektif harus berada dalam tenggang waktu pengunjukan.
Pengisian nama jelas penarik dapat dilakukan melalui personalisasi oleh Bank Tertarik, paling sedikit memuat nama penarik sesuai dengan yang tercatat di Bank Tertarik.
Tanda tangan penarik dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai dengan spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik.
Syarat Formal Cek
Merujuk laman www.bi.go.id, cek juga harus memenuhi unsur atau syarat formal cek sebagai berikut:
Nama “Cek” harus termuat dalam warkat.
Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Nama pihak yang harus membayar (bank tertarik).
Penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan.
Pernyataan tanggal beserta tempat cek ditarik.
Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek (penarik).
(MQ)
Frequently Asked Question Section
Apa itu rekening giro?

Apa itu rekening giro?
Rekening giro atau current account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan ataupun badan usaha.
Apakah bilyet giro dapat dipindahtangankan?

Apakah bilyet giro dapat dipindahtangankan?
Bilyet giro tak dapat dipindahtangankan.
Apakh bilyet giro boleh diterbirkan dalam mata uang asing?

Apakh bilyet giro boleh diterbirkan dalam mata uang asing?
Salah satu prinsip umum bilyet giro, yakni diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
