Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro serta Penjelasan Lengkapnya
22 Juni 2021 5:20 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:05 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
Cek
Cek merupakan perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar sejumlah nominal tertentu pada saat diberikan.
Prinsip umum yang berlaku dalam penggunaan cek antara lain:
• Sebagai sarana perintah pembayaran tunai atau pemindahbukuan.
• Dapat dipindahtangankan.
• Diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
Unsur atau Syarat Cek
Apabila cek tidak memenuhi unsur atau syarat formal di atas, maka cek tidak berlaku. Kemudian, jika cek tidak mencantumkan tempat pembayaran, maka berlaku ketentuan berikut:
ADVERTISEMENT
Keterangan gambar:
Bilyet Giro
Sedikit berbeda dengan cek, bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.
ADVERTISEMENT
Dalam penggunaannya, berlaku beberapa prinsip umum berikut:
Unsur atau Syarat Bilyet Giro
Dalam sebuah bilyet giro harus mengandung unsur atau syarat formal berikut ini:
ADVERTISEMENT
Seperti itulah kira-kira perbedaan cek dan bilyet giro . Keduanya memiliki fungsi khusus masing-masing dan dapat sangat membantu dalam proses suatu transaksi atau pembayaran.
(AMP)