Konten dari Pengguna

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro serta Penjelasan Lengkapnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
22 Juni 2021 5:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Bank Indonesia. (Foto: Reuters/Iqro Rinaldi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Indonesia. (Foto: Reuters/Iqro Rinaldi)
ADVERTISEMENT
Cek dan bilyet giro merupakan dua istilah dalam dunia perbankan. Keduanya sama-sama digunakan sebagai alat pembayaran nontunai di Indonesia. Namun, terdapat perbedaan dari dua hal ini. Menyadur dari situs bi.go.id, berikut adalah beberapa perbedaan cek dan bilyet giro secara umum.
ADVERTISEMENT

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Cek
Cek merupakan perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar sejumlah nominal tertentu pada saat diberikan.
Prinsip umum yang berlaku dalam penggunaan cek antara lain:
• Sebagai sarana perintah pembayaran tunai atau pemindahbukuan.
• Dapat dipindahtangankan.
• Diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
Unsur atau Syarat Cek
Apabila cek tidak memenuhi unsur atau syarat formal di atas, maka cek tidak berlaku. Kemudian, jika cek tidak mencantumkan tempat pembayaran, maka berlaku ketentuan berikut:
ADVERTISEMENT
Contoh cek. Dok: Bank Indonesia
Keterangan gambar:
Bilyet Giro
Sedikit berbeda dengan cek, bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.
ADVERTISEMENT
Dalam penggunaannya, berlaku beberapa prinsip umum berikut:
Unsur atau Syarat Bilyet Giro
Dalam sebuah bilyet giro harus mengandung unsur atau syarat formal berikut ini:
Contoh bilyet giro. Dok: Bank Indonesia
ADVERTISEMENT
Seperti itulah kira-kira perbedaan cek dan bilyet giro. Keduanya memiliki fungsi khusus masing-masing dan dapat sangat membantu dalam proses suatu transaksi atau pembayaran.
(AMP)