Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain di berbagai Aspek

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perbedaan koperasi dengan badan usaha lain salah satunya adalah tujuan akhir masing-masing. Koperasi bertujuan membantu kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran perorangan.
Sementara, badan usaha lain bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Selain itu, perbedaan antara keduanya dapat dilihat dari aspek manajemen, keanggotaan, perolehan modal, dan lainnya.
Untuk mengetahui lebih lanjut perbedaan koperasi dengan badan usaha lain, simak pembahasan selengkapnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Pengertian Koperasi
Koperasi menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi.
Badan hukum ini akan memisahkan kekayaan anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha dengan memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai nilai dan prinsip koperasi.
Mengutip jurnal Status Badan Hukum Koperasi yang Didirikan atas Dasar Akta di Bawah Tangan oleh Aditya, Yasa, dan Susanti, dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Dijelaskan juga bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Baca Juga: Cara Menghitung SHU Koperasi dan Faktor yang Memengaruhinya
Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain
Berdasarkan makalah Perbedaan Koperasi dengan Organisasi Lainnya oleh Zahra, berikut perbedaan koperasi dengan badan usaha lain:
1. Dasar Pendirian dan Tujuan
Koperasi memiliki dasar pendirian dan tujuan atas kesamaan cita-cita dan tujuan kesejahteraan bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Sementara dasar pendirian dan tujuan badan usaha lainnya hanya untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.
2. Keanggotaan
Biasanya, keanggotaan koperasi dapat diikuti semua warga negara. Sementara untuk keanggotaan dari badan usaha lain, umumnya terbuka hanya untuk orang yang memiliki modal.
3. Sifat Keanggotaan
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan tak dapat diwakilkan. Badan usaha lain memiliki aturan tertentu dan biasanya dapat diwakilkan sesuai peraturan yang telah disepakati.
4. Kekuasaan Tertinggi
Kekuasan tertinggi dalam koperasi ada pada Rapat Anggota. Sementara, badan usaha lain biasanya ada pada pemegang saham atau pemodal.
5. Hak Suara dalam Rapat
Satu anggota dalam sebuah koperasi memilliki satu suara yang tak dapat diwakikan orang lain. Sementara dalam badan usaha lain, investor bisa saja memiliki lebih dari satu suara.
6. Perolehan Modal
Simpanan anggota menjadi modal koperasi. Sedangkan, modal badan usaha lainnya diperoleh dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok.
7. Pembagian Keuangan
Dalam koperasi terdapat pembagian sisa hasil usaha (SHU) berdasarkan jasa anggotanya, sedangkan dalam badan usaha lain tak ada pembagian SHU.
8. Tingkat Bunga atas Modal
Tingkat bunga atas modal dalam koperasi dibatasi. Sedangkan dalam badan usaha lainnya tak dibatasi dan disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku.
9. Usaha dan Manajemen
Keuangan koperasi bersifat terbuka, sedangkan keuangan pada badan usaha lain bersifat tertutup.
(MQ)
