Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan Merger dan Akuisisi yang Terjadi di Perusahaan
26 Desember 2024 17:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu strategi yang dapat diterapkan perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya adalah menggabungkan usaha. Tindakan ini dapat diwujudkan dengan cara merger dan akuisisi .
ADVERTISEMENT
Meski memiliki tujuan untuk meningkatkan kekuatan dan memperluas jaringan usaha, keduanya memiliki mekanisme yang berbeda. Perbedaan merger dan akuisisi dapat dilihat dari beberapa segi, mulai dari stuktur kepemilikan, status, aktiva dan pasiva, hingga kompensasinya.
Pengertian Merger dan Akuisisi
Merger dan akuisisi merupakan dua bentuk penting dari restrukturisasi perusahaan yang melibatkan penggabungan dua entitas bisnis yang berbeda.
Mengutip buku Kewirausahaan karya Usman, dkk, merger terjadi ketika dua perusahaan sepakat untuk bergabung menjadi satu entitas baru. Ini biasanya dilakukan untuk meningkatkan skala operasional, mengakses pasar baru, atau meningkatkan efisiensi.
Sementara itu, akuisisi terjadi ketika satu perusahaan (pembeli) membeli mayoritas saham atau semua aset dari perusahaan lain (target). Setelah akuisisi, target biasanya menjadi bagian dari perusahaan pembeli.
ADVERTISEMENT
Perbedaan Merger dan Akuisisi
Mengutip buku Hukum Tentang Merger karya Munir Fuady dan sumber lainnya, berikut aspek yang membedakan antara merger dan akuisisi perusahaan.
1. Struktur Kepemilikan
Merger melibatkan dua perusahaan yang setara setuju untuk bergabung, membentuk entitas baru, dan berbagi kendali serta manajemen. Setelah merger, biasanya terjadi perubahan nama dan identitas dari perusahaan-perusahaan yang bergabung.
Sebaliknya, akuisisi terjadinya ketika perusahaan yang bertindak sebagai akuisitor membeli perusahaan yang lebih kecil. Perusahaan yang melakukan akuisisi biasanya mengambil alih kendali manajemen. Proses akuisisi umumnya tetap mempertahankan nama dan identitasnya.
2. Status Badan Hukum
Pada merger, perseroan yang menggabungkan diri lenyap dan berakhir statusnya sebagai badan hukum. Sementara pada akuisisi, perseroan yang diambil alih sahamnya, badan hukumnya tak menjadi bubar atau berakhir, hanya terjadi beralihnya pengendalian.
ADVERTISEMENT
3. Aktiva dan Pasiva
Aktiva dan pasiva perseroan yang melakukan merger atau menggabungkan diri beralih sepenuhnya ke perseroan yang menerima penggabungan. Sedangkan pada akuisisi, aktiva dan pasiva perseroan yang diambil alih tetap ada pada perseroan yang diambil alih sahamnya.
4. Tujuan
Merger dan akuisisi dilakukan dengan tujuan atau kepentingan yang berbeda. Keputusan merger dilakukan untuk meminimalkan biaya operasional perusahaan sekaligus untuk mempeluas cakupan pasar.
Tak hanya itu, merger juga diharapkan dapat meningkatkan omzet perusahaan sehingga lebih kuat. Sedangkan proses akuisisi lebih banyak dilakukan untuk meningkatkan pangsa pasar, mengakses teknologi baru atau kemampuan operasional, membangun portofolio yang lebih diversifikasi, dan menghilangkan pesaing potensial.
5. Kompensasi
Dalam hal merger, tak ada pembayaran sehingga tak ada aset dari perusahaan aset, yaitu perusahaan yang menggabungkan diri yang dilepas untuk membiayai transaksi merger.
ADVERTISEMENT
Sementara pada akuisisi, pihak yang menjual saham (pemegang saham perusahaan target) menerima sejumlah kompensasi biasanya dalam bentuk uang sebagai imbalan atau harga dari saham yang dilepas ke pihak perusahaan pengakuisisi.
(SA)