Konten dari Pengguna

Perbedaan Musyarakah dan Mudharabah sebagai Akad Perbankan Syariah

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
13 September 2024 9:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perbankan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbankan. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Dalam sistem perbankan syariah, ada berbagai jenis akad atau perjanjian yang diterapkan untuk menjaga kehalalan transaksi keuangan.
ADVERTISEMENT
Di antara beberapa jenis akad, dua yang sering digunakan adalah musyarakah dan mudharabah. Keduanya merujuk pada prinsip kerja sama dalam bisnis.
Meski begitu, ada beberapa perbedaan mendasar antara musyarakah dan mudharabah. Apa saja? Artikel ini akan membahas perbedaan musyarakah dan mudharabah dalam perbankan syariah.

Pengertian Musyarakah

Ilustrasi musyarakah. Foto: Pexels
Merujuk Standar Produk Buku 1: Musyarakah terbitan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), musyarakah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dan setiap pihak menyertakan modal dengan jumlah yang disepakati.
Dalam akad musyarakah, para pihak berbagi keuntungan maupun kerugian berdasarkan proporsi modal yang disertakan. Semua pihak dalam akad musyarakah memiliki hak dan kewajiban yang sama, tergantung dari kontribusi modal masing-masing.
Contoh penggunaan musyarakah dalam dunia bisnis adalah pendirian usaha bersama dan setiap pemodal menyetorkan dana yang nantinya dikelola untuk menghasilkan keuntungan. Setiap keuntungan atau kerugian akan dibagi sesuai dengan persentase kepemilikan modal.
ADVERTISEMENT

Pengertian Mudharabah

Ilustrasi mudharabah. Foto: Pexels
Dikutip dari buku Fiqih Muamalah II karya Sa’diyah, mudharabah adalah bentuk kerja sama ketika satu pihak menyediakan modal (shahibul maal), dan pihak lainnya menyediakan tenaga atau keahlian untuk mengelola usaha (mudharib).
Dalam akad mudharabah, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan awal, sedangkan kerugian hanya ditanggung oleh pihak penyedia modal, kecuali kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pihak pengelola.
Akad mudharabah sering digunakan dalam pembiayaan syariah seperti pembiayaan usaha kecil dan menengah dengan ketentuan bank atau lembaga keuangan syariah menyediakan modal, dan pengusaha bertindak sebagai pengelola usaha.

Perbedaan Musyarakah dan Mudharabah

Ilustrasi musyarakah dan mudharabah. Foto: Pexels
Berikut beberapa perbedaan musyarakah dan mudharabah sesuai dengan yang telah dirangkum dari penjelasan di atas.
ADVERTISEMENT

1. Sumber Modal

Dalam musyarakah, setiap pihak menyumbangkan modal, sedangkan dalam mudharabah, hanya satu pihak yang menyetorkan modal, sementara pihak lainnya hanya bertindak sebagai pengelola.

2. Pembagian Kerugian

Pada musyarakah, kerugian ditanggung oleh semua pihak sesuai dengan porsi modal yang disetorkan. Sedangkan dalam mudharabah, kerugian hanya ditanggung oleh pihak yang memberikan modal, kecuali jika kerugian terjadi akibat kelalaian pengelola.

3. Keterlibatan dalam Pengelolaan

Dalam musyarakah, semua pihak bisa terlibat aktif dalam pengelolaan usaha. Namun dalam mudharabah, hanya pengelola (mudharib) yang bertanggung jawab untuk menjalankan bisnis, sementara pemodal hanya menyumbangkan modal tanpa terlibat dalam operasional harian.

4. Keuntungan

Keuntungan dalam musyarakah dibagi berdasarkan proporsi modal yang disetorkan, sedangkan dalam mudharabah, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan di awal antara pemodal dan pengelola.
(NDA)