Konten dari Pengguna

Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
15 Februari 2023 11:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perbedaan pajak dan retribusi. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan pajak dan retribusi. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Pajak dan retribusi termasuk dalam jenis biaya yang dipungut oleh pemerintah. Meski begitu, tetap terdapat perbedaan di antara keduanya. Apa perbedaan pajak dan retribusi?
ADVERTISEMENT
Perbedaan pajak dan retribusi dapat dilihat dari pengertian, ciri-ciri, hingga fungsinya. Bagi yang penasaran, simak penjelasannya dalam uraian berikut ini.

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Berdasarkan informasi yang telah Berita Bisnis rangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa perbedaan pajak dan retribusi yang bisa kamu pahami.

1. Pajak

Secara sederhana, pajak dapat diartikan sebagai suatu pungutan atau iuran yang wajib dibayar oleh penduduk kepada negara. Hasil dari iuran pajak tersebut akan digunakan untuk pembiayaan pengeluaran pemerintah dalam melaksanakan program kerjanya guna menyejahterakan masyarakat.
Pengertian pajak bahkan juga telah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, yang berbunyi:
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Mekanisme Perpajakan Di Era New Normal Bagi Pelaku UMKM karya Benyamin Melatnebar, dkk, ciri-ciri pajak di antaranya sebagai berikut:
Ilustrasi perbedaan pajak dan retribusi. Foto: Unsplash

2. Retribusi

ADVERTISEMENT
Sementara itu, retribusi adalah pungutan uang yang diberikan kepada pemerintah sebagai balas jasa atas penggunaan fasilitas yang disediakan oleh negara. Contohnya, setiap kendaraan yang menggunakan jalan akan dipungut retribusi oleh pemerintah.
Retribusi juga akan dikenakan pada setiap pelayanan umum yang diberikan pemerintah untuk kepentingan masyarakat seperti retribusi Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta catatan sipil, pemakaman atau kremasi jenazah, dan masih banyak lagi.
Retribusi juga memiliki sejumlah karakter yang membedakannya dengan jenis pungutan lainnya. Merujuk buku Pajak Daerah dalam Pendapatan Asli Daerah karya Phaureula Artha Wulandari dan Emy Iryanie, berikut adalah ciri-ciri retribusi.
ADVERTISEMENT
(NDA)