Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak dan retribusi termasuk dalam jenis biaya yang dipungut oleh pemerintah. Meski begitu, tetap terdapat perbedaan di antara keduanya. Apa perbedaan pajak dan retribusi?
Perbedaan pajak dan retribusi dapat dilihat dari pengertian, ciri-ciri, hingga fungsinya. Bagi yang penasaran, simak penjelasannya dalam uraian berikut ini.
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Berdasarkan informasi yang telah Berita Bisnis rangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa perbedaan pajak dan retribusi yang bisa kamu pahami.
1. Pajak
Secara sederhana, pajak dapat diartikan sebagai suatu pungutan atau iuran yang wajib dibayar oleh penduduk kepada negara. Hasil dari iuran pajak tersebut akan digunakan untuk pembiayaan pengeluaran pemerintah dalam melaksanakan program kerjanya guna menyejahterakan masyarakat.
Pengertian pajak bahkan juga telah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, yang berbunyi:
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Mengutip buku Mekanisme Perpajakan Di Era New Normal Bagi Pelaku UMKM karya Benyamin Melatnebar, dkk, ciri-ciri pajak di antaranya sebagai berikut:
Dipungut oleh negara secara langsung melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang dan ketetapan yang berlaku.
Pemungutannya menggunakan mekanisme khusus, yaitu mekanisme pengalihan dana dari sektor swasta ke sektor negara.
Tujuan pemungutan pajak dilaksanakan adalah untuk kepentingan umum, yaitu memaksimalkan fungsi pemerintahan serta pembangunan agar berjalan dengan baik dan semestinya.
Imbalan yang diterima oleh pemberi pajak didapatkan secara tidak langsung, yaitu berupa hasil dari pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh pemerintah menggunakan anggaran negara.
Selain mempunyai fungsi untuk membiayai anggaran yang dikeluarkan oleh negara, pajak juga memiliki fungsi sebagai pemasukan atau penerimaan dalam kas keuangan negara.
2. Retribusi
Sementara itu, retribusi adalah pungutan uang yang diberikan kepada pemerintah sebagai balas jasa atas penggunaan fasilitas yang disediakan oleh negara. Contohnya, setiap kendaraan yang menggunakan jalan akan dipungut retribusi oleh pemerintah.
Retribusi juga akan dikenakan pada setiap pelayanan umum yang diberikan pemerintah untuk kepentingan masyarakat seperti retribusi Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta catatan sipil, pemakaman atau kremasi jenazah, dan masih banyak lagi.
Retribusi juga memiliki sejumlah karakter yang membedakannya dengan jenis pungutan lainnya. Merujuk buku Pajak Daerah dalam Pendapatan Asli Daerah karya Phaureula Artha Wulandari dan Emy Iryanie, berikut adalah ciri-ciri retribusi.
Retribusi merupakan jenis pungutan yang dipungut oleh pemerintah daerah saja, dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Bersifat wajib dan terdapat paksaan secara ekonomis untuk membayar retribusi bagi orang-orang yang menggunakan jasa/layanan fasilitas dari pemerintah.
Imbalan yang diterima dari pembayaran retribusi diperoleh secara langsung oleh wajib retribusi (orang-orang yang wajib membayar retribusi).
Hanya dikenakan kepada orang-orang yang menggunakan jasa atau layanan yang disediakan oleh pemerintah saja. Artinya, retribusi tidak dikenakan kepada seluruh warga negara.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa pengertian dari pajak?

Apa pengertian dari pajak?
Secara sederhana, pajak dapat diartikan sebagai suatu pungutan atau iuran yang wajib dibayar oleh penduduk kepada negara.
Apa contoh retribusi?

Apa contoh retribusi?
Contoh retribusi meliputi pelayanan umum ang diberikan pemerintah untuk kepentingan masyarakat seperti setiap kendaraan yang menggunakan jalan akan dipungut retribusi oleh pemerintah.
Apakah retribusi bersifat memaksa?

Apakah retribusi bersifat memaksa?
Retribusi bersifat wajib dan terdapat paksaan secara ekonomis untuk membayar retribusi bagi orang-orang yang menggunakan jasa/layanan fasilitas dari pemerintah.
