Konten dari Pengguna

Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional dari Berbagai Aspek

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
26 November 2024 11:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi kantor Pegadaian. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kantor Pegadaian. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kehadiran pegadaian telah menjadi solusi finansial bagi masyarakat untuk memperoleh pinjaman dengan jaminan barang. Dalam praktiknya, terdapat dua jenis pegadaian, yaitu pegadaian syariah dan konvensional.
ADVERTISEMENT
Kedua lembaga keuangan ini sama-sama berkewajiban memelihara dan menyimpan benda gadai dan memberi tahu debitur agar segera melunasi utangnya dalam tenggat waktu yang ditentukan.
Meski pelaksanaannya memiliki konsep yang serupa, terdapat perbedaan antara pegadaian syariah dan konvensional yang penting untuk dipahami.

Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional

Ilustrasi perbedaan pegadaian syariah dan konvensional. Foto: Pexels
Perbedaan pegadaian syariah dan konvensional terletak pada landasan hukum, prinsip dasar, pengenaan biaya, hingga barang jaminan. Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan.
Berdasarkan buku Hukum Lembaga Keuangan Syariah Bank & Non Bank yang ditulis oleh Dr. Dwi Novita, M.Ak., M.E, terdapat sejumlah aspek yang membedakan pegadaian syariah dan konvensional. Berikut penjelasannya.

1. Landasan Hukum

ADVERTISEMENT

2. Prinsip Dasar

3. Pengenaan Biaya

4. Keuntungan yang Diperoleh

ADVERTISEMENT

5. Jenis Barang Jaminan

Persamaan Pegadaian Syariah dan Konvensional

Ilustrasi persamaan pegadaian syariah dan konvensional. Foto: Pexels
Persamaan pegadaian syariah dan konvensional terletak pada hak gadai yang sama-sama berlaku atas pinjaman uang. Keduanya mengharuskan akan adanya jaminan (agunan) terhadap uang yang dipinjam.
Selain itu dari segi pemanfaatan barang, keduanya tidak diizinkan untuk memanfaatkan barang gadaian. Jika sudah jatuh tempo dan pihak yang menerima pinjaman tidak dapat mengembalikan atau membayar utangnya, kedua jenis pegadaian ini akan menjual agunan untuk menutup kerugian.
(SA)
ADVERTISEMENT