Konten dari Pengguna

Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional dari Berbagai Aspek

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi kantor Pegadaian. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kantor Pegadaian. Foto: Shutterstock

Kehadiran pegadaian telah menjadi solusi finansial bagi masyarakat untuk memperoleh pinjaman dengan jaminan barang. Dalam praktiknya, terdapat dua jenis pegadaian, yaitu pegadaian syariah dan konvensional.

Kedua lembaga keuangan ini sama-sama berkewajiban memelihara dan menyimpan benda gadai dan memberi tahu debitur agar segera melunasi utangnya dalam tenggat waktu yang ditentukan.

Meski pelaksanaannya memiliki konsep yang serupa, terdapat perbedaan antara pegadaian syariah dan konvensional yang penting untuk dipahami.

Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional

Ilustrasi perbedaan pegadaian syariah dan konvensional. Foto: Pexels

Perbedaan pegadaian syariah dan konvensional terletak pada landasan hukum, prinsip dasar, pengenaan biaya, hingga barang jaminan. Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan.

Berdasarkan buku Hukum Lembaga Keuangan Syariah Bank & Non Bank yang ditulis oleh Dr. Dwi Novita, M.Ak., M.E, terdapat sejumlah aspek yang membedakan pegadaian syariah dan konvensional. Berikut penjelasannya.

1. Landasan Hukum

  • Pegadaian Syariah: Landasan hukum pegadaian syariah, yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn dan fatwa No.26/DSNMUI/III/2002 tentang rahn emas dijadikan sebagai landasan hukum dari transaksi gadai syariah.

  • Pegadaian Konvensional: Landasan hukum dalam pelaksanaan pegadaian konvensional, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1131—1160.

2. Prinsip Dasar

  • Pegadaian Syariah: Dalam pegadaian syariah, prinsip utama yang digunakan adalah atas dasar suka rela berdasarkan tolong menolong tanpa mencari keuntungan.

  • Pegadaian Konvensional: Pegadaian konvensional tidak hanya berprinsip tolong menolong, tetapi juga menarik keuntungan dengan menggunakan cara menarik bunga atau sewa modal.

3. Pengenaan Biaya

  • Pegadaian Syariah: Pegadaian syariah tidak menerapkan adanya bunga tetapi berupa biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, dan penaksiran. Hal ini membuat biaya gadai syariah lebih kecil dari gadai konvensional.

  • Pegadaian Konvensional: Pegadaian konvensional memungut biaya dalam bentuk bunga yang bersifat kumulatif dan berlipat ganda.

4. Keuntungan yang Diperoleh

  • Pegadaian Syariah: Gadai syariah memperoleh keuntungan dari biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan dari barang yang digadaian. Biaya ini dihitung dari nilai nilai barang bukan dari jumlah pinjaman.

  • Pegadaian Konvensional: Gadai konvensional mendapatkan keuntungan berupa bunga atau sewa modal yang ditentukan berdasarkan besarnya nilai pinjaman yang diminta nasabah.

5. Jenis Barang Jaminan

  • Pegadaian Syariah: Dalam hukum Islam, hak gadai syariah berlaku pada seluruh benda baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.

  • Pegadaian Konvensional: Dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku terhadap benda yang dapat bergerak.

Baca Juga: Manfaat Pegadaian dan Jenis Layanan yang Disediakan

Persamaan Pegadaian Syariah dan Konvensional

Ilustrasi persamaan pegadaian syariah dan konvensional. Foto: Pexels

Persamaan pegadaian syariah dan konvensional terletak pada hak gadai yang sama-sama berlaku atas pinjaman uang. Keduanya mengharuskan akan adanya jaminan (agunan) terhadap uang yang dipinjam.

Selain itu dari segi pemanfaatan barang, keduanya tidak diizinkan untuk memanfaatkan barang gadaian. Jika sudah jatuh tempo dan pihak yang menerima pinjaman tidak dapat mengembalikan atau membayar utangnya, kedua jenis pegadaian ini akan menjual agunan untuk menutup kerugian.

(SA)