Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan PNS dan P3K: Status Kepegawaian, Gaji, dan Tunjangannya
10 November 2022 14:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
PNS dan PPPK (P3K) merupakan jenis pekerjaan yang didambakan banyak orang. Selain sama-sama tergolong sebagai ASN, keduanya juga menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. Mulai dari gaji sampai tunjangannya yang besar.
ADVERTISEMENT
Setelah melewati serangkaian tes dan masa percobaan selama sekitar satu tahun, CPNS akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, P3K adalah WNI dengan syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Perbedaan PNS dan P3K dapat dilihat dari status kepegawaian serta gaji dan tunjangan yang didapatkan. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak penjelasan di bawah ini.
Perbedaan PNS dan P3K
Peraturan mengenai PNS dan P3K termuat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa keduanya adalah bagian dari beberapa abdi negara. Kendati demikian, ada beberapa perbedaan PNS dan P3K, yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Status kepegawaian
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, P3K diangkat berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, P3K bekerja sesuai dengan masa kerja yang telah ditentukan. Masa kerja P3K paling singkat selama satu tahun.
Namun, masa kerja tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja. Di sisi lain, status kepegawaian PNS dinilai lebih pasti. Pasalnya, PNS tidak terikat kontrak berdasarkan jangka waktu. Dengan kata lain, status PNS adalah pegawai tetap.
2. Gaji
Mengenai gaji dan kompensasi yang diperoleh PNS dan P3K, dijelaskan bahwa PNS berhak mendapatkan:
Adapun nominal gaji yang diperoleh PNS sesuai masa kerjanya. Semakin lama masa kerja, semakin besar pula gaji yang diperoleh. Rentang gaji terbesar PNS golongan I sampai IV adalah Rp 1.560.000-Rp 5.901.200, sesuai dengan yang ditetapkan dalam PP No. 15 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, hak PPPK sama dengan PNS, hanya saja mereka tidak memperoleh fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Kemudian, berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah Rp 1.759.899-Rp 6.786.500. Baik gaji PNS dan P3K tersebut belum dikenai potongan pajak.
3. Tunjangan
Semua ASN, baik PNS maupun P3K mendapatkan tunjangan yang serupa. Hal ini tercatat dalam PP No. 70 Tahun 2015. Adapun tunjangan PNS dan P3K antara lain sebagai berikut:
(NDA)