Konten dari Pengguna

Perbedaan Tes CPNS dan PPPK sesuai Jenis dan Tahapannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan Agung di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Kamis (9/11/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan Agung di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Kamis (9/11/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan

Cara menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dilakukan dengan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam pelaksanaan seleksi keduanya, terdapat sejumlah perbedaan yang terletak pada jenis tes hingga tahapan yang dilakukan. Karena itu, penting bagi calon pendaftar untuk memahami keduanya supaya dapat mempersiapkan tes dengan baik.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, simak perbedaan tes CPNS dan PPPK di bawah ini.

Perbedaan Tes CPNS dan PPPK

Suasana peserta Tes CPNS di Surabaya. Foto: Dok: Kemenkumham Jatim

Meskipun CPNS dan PPPK sama-sama menjadi bagian dari ASN, keduanya memiliki perbedaan penting dari berbagai hal.

Salah satu aspek yang membedakan, yaitu perihal tes seleksi. Proses rekrutmen PNS dan PPPK memiliki jenis dan tahapan yang berbeda. Berikut penjabarannya.

1. Tes CPNS

Tes CPNS terdiri dari beberapa tahapan seleksi, di antaranya seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang dilamar. Tiap tes memiliki materi berbeda yang diujikan pada peserta seleksi.

a. Seleksi Administrasi

Tahapan ini dilakukan paling awal dalam seleksi CPNS. Pelamar diwajibkan untuk mengirimkan dokumen persyaratan sesuai formasi yang dilamar. Jika berkas yang dikirimkan lengkap dan sesuai ketentuan, pelamar dinyatakan lolos pada tahapan selanjutnya.

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Tes ini meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Tes ini bertujuan untuk menguji kemampuan peserta berupa pengetahuan dan keterampilan tentang instansi yang dituju. Materi SKB dapat berupa Psikotes, Tes Potensi Akademik, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Tes Sesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan.

Kemudian ada pula Tes kesehatan jiwa, Tes praktik kerja, Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi, Wawancara, hingga tes lain sesuai yang menjadi syarat jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Formasi CPNS 2024 Jawa Timur Ada 2.314 Lowongan, Cek Rinciannya di Sini

2. Tes PPPK

Berbeda dengan CPNS, seleksi penerimaan PPPK terdiri dari beberapa tahapan meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi teknis tambahan. Berikut penjelasannya.

a. Seleksi Administrasi

Tahapan ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh tiap instansi.

b. Seleksi Kompetensi

Tes ini berfokus pada kompetensi teknis dan bidang kerja yang dilamar. Tahapan terdiri dari Tes Kompetensi Manajerial, Tes Kompetensi Teknis, Tes Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara.

c. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

Tahapan ini merupakan tes praktik kerja yang dilakukan khusus untuk beberapa jabatan fungsional. Di antaranya Ahli Pertama - Analis Kebijakan, Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Ahli Pertama - Arsiparis, Terampil - Pranata Komputer, hingga Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.

(SA)