Konten dari Pengguna

Perbedaan Tes CPNS dan PPPK sesuai Jenis dan Tahapannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
21 Agustus 2024 17:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan Agung di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Kamis (9/11/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan Agung di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Kamis (9/11/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dilakukan dengan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan seleksi keduanya, terdapat sejumlah perbedaan yang terletak pada jenis tes hingga tahapan yang dilakukan. Karena itu, penting bagi calon pendaftar untuk memahami keduanya supaya dapat mempersiapkan tes dengan baik.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, simak perbedaan tes CPNS dan PPPK di bawah ini.

Perbedaan Tes CPNS dan PPPK

Suasana peserta Tes CPNS di Surabaya. Foto: Dok: Kemenkumham Jatim
Meskipun CPNS dan PPPK sama-sama menjadi bagian dari ASN, keduanya memiliki perbedaan penting dari berbagai hal.
Salah satu aspek yang membedakan, yaitu perihal tes seleksi. Proses rekrutmen PNS dan PPPK memiliki jenis dan tahapan yang berbeda. Berikut penjabarannya.

1. Tes CPNS

Tes CPNS terdiri dari beberapa tahapan seleksi, di antaranya seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang dilamar. Tiap tes memiliki materi berbeda yang diujikan pada peserta seleksi.
ADVERTISEMENT
a. Seleksi Administrasi
Tahapan ini dilakukan paling awal dalam seleksi CPNS. Pelamar diwajibkan untuk mengirimkan dokumen persyaratan sesuai formasi yang dilamar. Jika berkas yang dikirimkan lengkap dan sesuai ketentuan, pelamar dinyatakan lolos pada tahapan selanjutnya.
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Tes ini meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Tes ini bertujuan untuk menguji kemampuan peserta berupa pengetahuan dan keterampilan tentang instansi yang dituju. Materi SKB dapat berupa Psikotes, Tes Potensi Akademik, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Tes Sesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan.
Kemudian ada pula Tes kesehatan jiwa, Tes praktik kerja, Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi, Wawancara, hingga tes lain sesuai yang menjadi syarat jabatan yang dilamar.
ADVERTISEMENT

2. Tes PPPK

Berbeda dengan CPNS, seleksi penerimaan PPPK terdiri dari beberapa tahapan meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi teknis tambahan. Berikut penjelasannya.
a. Seleksi Administrasi
Tahapan ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh tiap instansi.
b. Seleksi Kompetensi
Tes ini berfokus pada kompetensi teknis dan bidang kerja yang dilamar. Tahapan terdiri dari Tes Kompetensi Manajerial, Tes Kompetensi Teknis, Tes Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara.
c. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
Tahapan ini merupakan tes praktik kerja yang dilakukan khusus untuk beberapa jabatan fungsional. Di antaranya Ahli Pertama - Analis Kebijakan, Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Ahli Pertama - Arsiparis, Terampil - Pranata Komputer, hingga Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
ADVERTISEMENT
(SA)