Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Perhitungan Lembur Berdasarkan Peraturan Terbaru di Indonesia
17 Mei 2022 16:22 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perhitungan lembur penting untuk kamu ketahui agar pegawai dapat memperoleh imbalan yang setimpal dengan apa yang dikerjakan. Upah lembur sendiri sudah diatur oleh negara untuk menghindari adanya eksploitasi pekerja.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari kbbi.kemendikbud.go.id, lembur adalah pekerjaan yang dikerjakan di luar jam kerja yang sudah ditentukan. Untuk itu, pemberi kerja wajib memberikan upah lembur sebagai imbalan kepada pegawai yang telah menyelesaikan pekerjaan di luar jam kerja.
Tidak hanya perhitungan upah lembur, waktu lembur juga sudah diatur pemerintah dalam undang-undang. Bagi kamu para pekerja dan pemberi kerja, peraturan tersebut wajib diperhatikan agar lingkungan kerja tercipta dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran.
Perhitungan Lembur
Perhitungan lembur di Indonesia memiliki aturan baru yang perlu kamu ketahui. Terlebih lagi di tahun lalu UU Cipta Kerja sudah diresmikan. Kamu dapat menggunakan undang-undang tersebut sebagai patokan. Sebelum mengetahui ketentuan lembur, berikut jam kerja yang ditetapkan pemerintah dalam Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari rusdionoconsulting.com, kamu perlu memperhatikan poin berikut untuk melakukan perhitungan lembur.
1. Ketahui Waktu Lembur
Kamu perlu mengetahui kapan dan berapa lama kamu melakukan lembur. Penentuan waktu lembur sudah didasarkan pada 2 peraturan, pertama yaitu UU No.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang ini diatur waktu lembur maksimal 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu.
Kedua yaitu PP No.35/2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam Peraturan Pemerintah ini, waktu maksimal lembur yaitu 4 jam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
ADVERTISEMENT
2. Pekerjaan Lembur Sesuai dengan Kriteria Lembur
Pastikan pekerjaan lembur yang kamu lakukan sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan di Pasal 23 PP No.35/2021. Kriteria pekerjaan tersebut yaitu pekerjaan dapat diselesaikan kurang dari 7 jam dalam sehari dan kurang dari 35 jam dalam seminggu, waktu kerja fleksibel atau karyawan dapat mengatur jam kerjanya sendiri, dan pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi kerja.
3. Pekerjaan Termasuk Sektor yang Diatur Undang-Undang
Dalam Keputusan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP-233/MEN/2003 Tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan dan Dijalankan secara Terus Menerus, diatur pekerjaan lembur di bidang pekerjaan tertentu. Bidang pekerjaan tersebut meliputi:
ADVERTISEMENT
4. Menghitung Upah Lembur Berdasarkan Undang-Undang
5. Menghitung Upah Lembur Menggunakan Rumus
Setelah mengetahui aturan upah lembur, kamu dapat memasukkannya ke dalam rumus perhitungan lembur. Mengutip dari rusdionoconsulting.com, berikut rumus perhitungan lembur yang dapat kamu gunakan.
Upah Lembur = Jumlah Jam x Pengali sesuai dengan Ketentuan Pemerintah x (1/173) x Upah Satu Bulan Karyawan