Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perhitungan Pajak Penghasilan, Begini Caranya
7 Juli 2021 14:04 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:59 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perhitungan Pajak Penghasilan sebaiknya dipahami oleh masyarakat yang merupakan Wajib Pajak, baik mereka yang berstatus sebagai karyawan ataupun yang melakukan pekerjaan bebas. Tujuannya agar besaran pajak yang harus dibayar bisa ketahuan.
ADVERTISEMENT
Tahapan dalam perhitungan Pajak Penghasilan dimulai dengan menghitung panghasilan, menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), lalu mencari selisih antara penghasilan kotor dengan PTKP.
Sebelum memulai perhitungan Pajak Penghasilan, alangkah baiknya untuk mengenali terlebih dahulu hal-hal seputarnya. Mengutip dari lansiran pajak.go.id, berikut adalah hal-hal seputar perhitungan Pajak Penghasilan.
Ketentuan Pajak Penghasilan
Mengenai ketentuan Pajak Penghasilan (PPh 21 dan/atau 26), simak penjelasan berikut ini. Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
1. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
ADVERTISEMENT
2. Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
3. Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
4. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
5. Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
1. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk Wajib Pajak orang pribadi;
2. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
ADVERTISEMENT
4. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Tarif Pajak Penghasilan
Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
1. Lapisan Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dikenai tarif 5% (lima persen)
2. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dikenai tarif 15% (lima belas persen)
3. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikenai tarif 25% (dua puluh limapersen)
ADVERTISEMENT
4. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikenai tarif 30% (tiga puluh persen).
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan
Misalkan terdapat seseorang yang merupakan kepala keluarga dengan satu anak. Ia bekerja di salah satu perusahaan swasta. Penghasilan bruto (kotor) yang terdiri dari gaji, tunjangan, dan pembayaran lain adalah senilai Rp100.000.000. Ia membayar iuran pensiun dan tunjangan hari tua senilai Rp2.000.000 setiap bulan.
Dari contoh kasus tersebut, maka perhitungan Pajak Penghasilan kurang lebih sebagai berikut ini.
Pertama, hitung penghasilan bersih.
(Penghasilan Bruto - beban tanggungan) Rp100.000.000 - Rp2.000.000 = Rp98.000.000
Kemudian hitung PTKP.
(PTKP = Pribadi + Istri + Anak) Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000
Lalu hitung PKP
ADVERTISEMENT
(PKP = Penghasilan bersih - PTKP) Rp98.000.000 - Rp63.000.000 = Rp35.000.000
Setelah itu barulah menghitung PPh
(PKP x Persentase PPh)
Karena PKP kurang dari Rp50.000.000, maka pajak yang harus ia bayarkan adalah 5% dari PKP-nya.
Rp35.000.000 x 5% = Rp1.750.000
jadi, PPh yang harus dibayar selama setahun adalah sebesar Rp1.750.000.
(AMP)