Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perhitungan Pajak Penghasilan dan Penjelasan Lengkapnya
23 Juli 2021 21:35 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perhitungan Pajak Penghasilan sebaiknya dipahami oleh masyarakat yang merupakan Wajib Pajak , baik mereka yang berstatus sebagai karyawan ataupun yang melakukan pekerjaan bebas. Tujuannya agar besaran pajak yang masih harus dibayar bisa ketahuan.
ADVERTISEMENT
Tahapan dalam perhitungan Pajak Penghasilan dimulai dengan menghitung panghasilan, menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), lalu mencari selisih antara penghasilan kotor dengan PTKP.
Sebelum memulai perhitungan Pajak Penghasilan, alangkah baiknya untuk mengenali terlebih dahulu hal-hal seputarnya. Mengutip dari lansiran pajak.go.id, berikut adalah hal-hal seputar perhitungan Pajak Penghasilan.
Ketentuan Pajak Penghasilan
Mengenai ketentuan Pajak Penghasilan (PPh 21 dan/atau 26), simak penjelasan berikut ini. Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
ADVERTISEMENT
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Tarif Pajak Penghasilan
Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan
Misalkan terdapat seorang kepala keluarga dengan satu anak. Ia bekerja di salah satu perusahaan swasta. Penghasilan bruto (kotor) yang terdiri dari gaji, tunjangan, dan pembayaran lain adalah senilai Rp100.000.000. Ia membayar iuran pensiun dan tunjangan hari tua senilai Rp2.000.000 setiap bulan.
Dari contoh kasus tersebut, maka perhitungan Pajak Penghasilan kurang lebih sebagai berikut ini.
Pertama, hitung penghasilan bersih.
(Penghasilan Bruto - beban tanggungan) Rp100.000.000 - Rp2.000.000 = Rp98.000.000
Kemudian hitung PTKP.
(PTKP = Pribadi + Istri + Anak) Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000
Lalu hitung PKP.
(PKP = Penghasilan bersih - PTKP) Rp98.000.000 - Rp63.000.000 = Rp35.000.000
Setelah itu barulah menghitung PPh.
(PKP x Persentase PPh)
ADVERTISEMENT
Karena PKP kurang dari Rp50.000.000, maka pajak yang harus ia bayarkan adalah 5% dari PKP-nya.
Rp35.000.000 x 5% = Rp1.750.000
Jadi, PPh yang harus dibayarkan seorang kepala keluarga tersebut selama setahun adalah sebesar Rp1.750.000.
(AMP)