Konten dari Pengguna

Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Tarifnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi menghitung pajak penghasilan pribadi. Foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung pajak penghasilan pribadi. Foto: Pixabay.com

Perhitungan pajak penghasilan orang pribadi dilakukan untuk memperkirakan jumlah pajak yang dipungut atas penghasilan per orangan. Pajak penghasilan atau PPh ditetapkan dalam jangka waktu satu tahun masa pajak, yaitu pada Januari hingga Desember.

Nilai PPh ini diperoleh berdasarkan jumlah upah yang diterima oleh wajib pajak (WP). Semakin besar upah, semakin tinggi pajak yang dikenakan.

Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Melansir laman resmi pajak.go.id, berikut ini cara perhitungan pajak penghasilan orang pribadi yang wajib kamu ketahui:

  1. Hitung total seluruh penghasilan kotor pribadi selama satu tahun. Penghasilan ini terdiri dari gaji, bonus, tunjangan, dan jenis pemasukan lainnya yang termasuk ke dalam Penghasilan Kena Pajak (PKP).

  2. Tentukan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan situasi kamu saat ini. Lalu hitung pengurangan antara PKP dengan PTKP. Hasil tersebut merupakan angka akhir dari penghasilan bersih pribadi atau disebut neto.

  3. Setelah kamu mengetahui angka penghasilan neto, selanjutnya potong dengan tarif pajak yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Ilustrasi menghitung pajak penghasilan pribadi. Foto: Pixabay.com

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, berikut ini merupakan rincian besaran PTKP bagi WP untuk 2021 sesuai dengan status perkawinan, penggabungan penghasilan bagi suami istri, dan juga tanggungan yang dimiliki:

  1. WP Tidak Kawin Tanpa Tanggungan (Tidak Kawin/TK0): Rp54.000.000.

  2. WP Tidak Kawin, punya 1 Tanggungan (Tidak Kawin/TK1): Rp58.500.000.

  3. WP Tidak Kawin, punya 2 Tanggungan (Tidak Kawin/TK2): Rp63.000.000.

  4. WP Tidak Kawin, punya 3 Tanggungan (Tidak Kawin/TK3): Rp67.500.000.

  5. WP Kawin Tanpa Tanggungan (Kawin/K0): Rp58.500.000.

  6. WP Kawin, punya 1 Tanggungan (Kawin/K1): Rp63.000.000.

  7. WP Kawin, punya 2 Tanggungan (Kawin/K2): Rp67.500.000

  8. WP Kawin, punya 3 Tanggungan (Kawin/K3): Rp72.000.000.

  9. WP Kawin dan Penghasilan Istri digabung Penghasilan Suami Tanpa Tanggungan (Kawin/K/I/0): Rp112.500.000.

  10. WP Kawin dan Penghasilan Istri digabung Penghasilan Suami, Punya 1 Tanggungan (Kawin/K/I/1): Rp117.000.000.

  11. WP Kawin dan Penghasilan istri digabung Penghasilan Suami, Punya 2 Tanggungan (Kawin/K/I/2): Rp121.500.000.

  12. WP Kawin dan Penghasilan Istri digabung Penghasilan Suami, Punya 3 Tanggungan (Kawin/K/I/3): Rp126.000.000

Tarif Pajak Berdasarkan Jumlah Penghasilan

Setelah mengetahui perhitungan pajak penghasilan orang pribadi dan PTKP, kamu akan menemukan angka akhir dari penghasilan neto. Jumlah tersebut akan dipotong dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku.

Berikut tarif pajak penghasilan sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

  1. Penghasilan bersih kurang dari Rp50.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.

  2. Penghasilan bersih antara Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 15 persen.

  3. Penghasilan bersih antara Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 25 persen.

  4. Penghasilan bersih di atas Rp500.000.000, dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen.

(FNS)