Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Tarifnya
22 Januari 2022 10:56 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perhitungan pajak penghasilan orang pribadi dilakukan untuk memperkirakan jumlah pajak yang dipungut atas penghasilan per orangan. Pajak penghasilan atau PPh ditetapkan dalam jangka waktu satu tahun masa pajak, yaitu pada Januari hingga Desember.
ADVERTISEMENT
Nilai PPh ini diperoleh berdasarkan jumlah upah yang diterima oleh wajib pajak (WP). Semakin besar upah, semakin tinggi pajak yang dikenakan.
Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Melansir laman resmi pajak.go.id, berikut ini cara perhitungan pajak penghasilan orang pribadi yang wajib kamu ketahui:
ADVERTISEMENT
Rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, berikut ini merupakan rincian besaran PTKP bagi WP untuk 2021 sesuai dengan status perkawinan, penggabungan penghasilan bagi suami istri, dan juga tanggungan yang dimiliki:
ADVERTISEMENT
Tarif Pajak Berdasarkan Jumlah Penghasilan
Setelah mengetahui perhitungan pajak penghasilan orang pribadi dan PTKP, kamu akan menemukan angka akhir dari penghasilan neto. Jumlah tersebut akan dipotong dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku.
Berikut tarif pajak penghasilan sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(FNS)