Konten dari Pengguna

Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Tarifnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
22 Januari 2022 10:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menghitung pajak penghasilan pribadi. Foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung pajak penghasilan pribadi. Foto: Pixabay.com
ADVERTISEMENT
Perhitungan pajak penghasilan orang pribadi dilakukan untuk memperkirakan jumlah pajak yang dipungut atas penghasilan per orangan. Pajak penghasilan atau PPh ditetapkan dalam jangka waktu satu tahun masa pajak, yaitu pada Januari hingga Desember.
ADVERTISEMENT
Nilai PPh ini diperoleh berdasarkan jumlah upah yang diterima oleh wajib pajak (WP). Semakin besar upah, semakin tinggi pajak yang dikenakan.

Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Melansir laman resmi pajak.go.id, berikut ini cara perhitungan pajak penghasilan orang pribadi yang wajib kamu ketahui:
ADVERTISEMENT

Rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Ilustrasi menghitung pajak penghasilan pribadi. Foto: Pixabay.com
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, berikut ini merupakan rincian besaran PTKP bagi WP untuk 2021 sesuai dengan status perkawinan, penggabungan penghasilan bagi suami istri, dan juga tanggungan yang dimiliki:
ADVERTISEMENT

Tarif Pajak Berdasarkan Jumlah Penghasilan

Setelah mengetahui perhitungan pajak penghasilan orang pribadi dan PTKP, kamu akan menemukan angka akhir dari penghasilan neto. Jumlah tersebut akan dipotong dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku.
Berikut tarif pajak penghasilan sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(FNS)