Perjanjian Perdagangan Bebas Antara Negara-negara Asean

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perjanjian perdagangan internasional dapat terjadi secara multilateral. Salah satunya dengan perhimpunan bangsa-bangsa di Asia Tenggara atau dikenal dengan Association of South East Asian Nations (ASEAN).
Perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN diatur dalam ASEAN Free Trade Area (AFTA) atau Daerah Perdagangan Bebas Negara ASEAN.
Perjanjian ini dibentuk dalam rangka peniadaan atau pengurangan tarif perdagangan bagi sesama negara yang ada di Asia Tenggara, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Kamboja, Filipina, Laos, Myanmar, Vietnam, Singapura, Laos, dan Thailand.
Gambaran Umum AFTA
Asean Free Trade Area atau AFTA merupakan kerja sama ekonomi dan perdagangan sesama negara di Asia Tenggara yang berupa perjanjian untuk menciptakan situasi perdagangan yang seimbang dan adil.
Mengutip jurnal Asean Free Trade Area (AFTA): Peran Manajemen Pendidikan Islam terhadap Pengembangan Character Building di Kota Jambi oleh Rusmini, perjanjian ini berupa penurunan tarif ekspor karena ditiadakannya hambatan tarif (bea masuk 0 hingga 5%) maupun non-tarif bagi negara-negara di Asean.
Mengutip situs ASEAN, AFTA ditandatangani pada 28 Januari 1992 di saat anggota ASEAN masih berjumlah enam negara, yakni Indonesia, Malaysia, Siangapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Filipina.
AFTA dilakukan dengan instrumen Common Effective Preferential Tariff Scheme atau CEPT yang merupakan program penurunan tarif dan penghapusan hambatan non-tarif secara bertahap.
Tujuan Dibentuknya AFTA
Mengutip skripsi Analisis Strategi Kebijakan Indonesia dalam Melindungi Pelaku Usaha dalam Negeri terkait Dampak dari ASEAN Free Trade Area (AFTA) oleh Fikri, beberapa tujuan dibentuknya AFTA adalah sebagai berikut:
Meningkatkan daya saing ekonomi internasional dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia.
Meningkatkan perdagangan di antara negara-negara ASEAN dan menarik banyak investor asing.
Menghapuskan segala biaya masuk atau impor barang untuk semua negara yang tergabung dalam AFTA.
Komitmen dalam AFTA
Ditjen kerja sama ASEAN dalam skripsi Analisis Strategi Kebijakan Indonesia dalam Melindungi Pelaku Usaha dalam Negeri terkait Dampak dari ASEAN Free Trade Area (AFTA) oleh Fikri, menjelaskan bahwa komitmen-komitmen yang paling utama di dalam CEPT-AFTA meliputi:
Program pengurangan tarif secara efektif yang sama hingga 0 hingga 5%
Pengurangan dan penghapusan hambatan kuantitatif dan hambatan non-tarif
Mendorong kerja sama untuk mengembangkan fasilitas perdagangan, terutama di bea masuk serta standar dan kualitas.
Penetapan kandungan lokal sebesar 40%.
Demikian informasi seputar perjanjian negara bebas antara negara-negara ASEAN atau AFTA yang bisa disimak. Semoga bermanfaat.
(MQ)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud instrumen CEPT?

Apa yang dimaksud instrumen CEPT?
Sebuah program penurunan tarif dan penghapusan hambatan non-tarif secara bertahap.
Apa saja negara-negara ASEAN?

Apa saja negara-negara ASEAN?
Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Kamboja, Filipina, Laos, Myanmar, Vietnam, Singapura, Laos, dan Thailand.
Kapan perjanjian AFTA diresmikan?

Kapan perjanjian AFTA diresmikan?
AFTA ditandatangani pada 28 Januari 1992 di saat anggota ASEAN masih berjumlah enam negara, yakni Indonesia, Malaysia, Siangapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Filipina.
