Konten dari Pengguna

Permit, Mengenal Serba-serbi Si Surat Izin Pekerjaan Berisiko

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
2 Oktober 2021 8:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Permit. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Permit. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Tahukah kamu apa itu permit? Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, permit adalah surat izin. Tak hanya sekadar surat, permit merupakan dokumen yang sangat penting dan perlu kamu perhatikan, apalagi jika kamu memiliki pekerjaan yang berisiko tinggi.
ADVERTISEMENT

Berbagai Jenis Permit

Ilustrasi Permit. Foto: Pexels
Terdapat berbagai jenis pekerjaan berbahaya yang wajib dikeluarkan permitnya. Perlu kamu ketahui bahwa berbeda jenis pekerjaan, berbeda pula permit yang dikeluarkan.
Oleh sebab itu kamu perlu mengerti pekerjaan apa yang sedang dikerjakan agar dapat memastikan permit apa yang digunakan. Jenis-jenisnya antara lain:
1. Izin Kerja Panas (Hot Work Permit)
Hot work permit diperlukan untuk pekerjaan yang berkutat dengan sesuatu yang panas, menggunakan api atau berdekatan dengan bahan yang mudah terbakar. Contohnya: sandblasting, welding, grinding, dan cutting berdekatan dengan bahan mudah terbakar, pengeboran logam dan lain sebagainya.
2. Izin Kerja Dingin (Cold Work Permit)
Cold work permit ditujukan untuk pekerja yang melakukan pekerjaan pemeliharaan, perbaikan maupun konstruksi. Contohnya: pekerja bangunan, pengecatan, pekerjaan sipil, hydro test, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
3. Izin Kerja Masuk Ruang Terbatas (Confined Space Entry Permit)
Confined space entry permit diperlukan untuk pekerjaan di ruang terbatas seperti ruangan minim oksigen, ruangan bekas bahan kimia dan gas lain, ruangan dengan akses yang terbatas, ruangan dengan pencahayaan yang kurang dan lain sebagainya.
4. Radiography Permit
Radiography permit digunakan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan radiasi sinar X/gamma.
5. Izin Kerja Listrik (Electric Work Permit)
Electric work permit digunakan untuk pekerja yang melakukan pengecekan, perbaikan dan pemeliharaan peralatan listrik atau yang berarus listrik.
6. Izin Pengangkatan (Lifting Permit)
Lifting permit merupakan izin kerja pengangkatan yang kritikal seperti pengangkatan beban lebih dari 10 Ton, pengangkatan menggunakan 2 crane atau lebih dan pengangkatan material mahal dan material lebar yang dikategorikan berbahaya.
ADVERTISEMENT
7. Izin Bekerja di Atas Ketinggian
Izin pekerja yang akan bekerja di atas ketinggian di mana akses ke tempat kerja harus menggunakan personal basket.
8. Surat Izin Pekerjaan Penggalian (Excavation Work Permit)
Excavation work permit izin pekerjaan penggalian di daerah yang memerlukan pemeriksaan dan persetujuan dari berbagai departemen terkait seperti produksi, pipeline maintenance, dan lain sebagainya.
Kamu tidak diperkenankan menggunakan satu permit untuk berbagai jenis pekerjaan. Selain itu, permit juga memiliki batas waktu. Permit hanya diberikan selama satu shift atau sekitar 8 jam kerja dan berlaku kurang dari 1 (satu) hari. Dan jika kondisi lingkungan berubah seperti pergantian shift atau hujan, maka permit kerja harus dicek lagi. Pekerjaan juga dapat diperpanjang dengan persetujuan dari pengawas di tempat tersebut.
ADVERTISEMENT
Demikianlah ulasan singkat mengenai permit. Jangan lupa meminta surat izin pekerjaan alias permit, jika pekerjaan kamu berisiko. Semoga membantu!
(AAG)