Konten dari Pengguna

Perpanjang SKCK Beda Domisili, Begini Tutorialnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
10 November 2022 13:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tempat perpanjang SKCK beda domilisi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tempat perpanjang SKCK beda domilisi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
SKCK adalah surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa seseorang bebas dari tindak kejahatan. Surat ini biasanya digunakan untuk melengkapi berbagai jenis administrasi, salah satunya untuk melamar pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan. Mengurus perpanjangan SKCK bisa dilakukan di tingkat Polsek, Polres, dan Polda sesuai tempat domisili KTP pemohon.
Akan tetapi, perpanjangan SKCK sering menjadi kendala bagi seseorang yang tidak tinggal sesuai dengan domisili KTP atau sedang merantau. Apabila SKCK sudah mati selama lebih dari satu tahun, biasanya syarat untuk perpanjangannya pun akan menjadi lebih rumit.
Namun tidak perlu khawatir, karena masyarakat tetap bisa perpanjang SKCK beda domisili apabila telah melengkapi dokumen atau syarat yang diperlukan. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Perpanjang SKCK Beda Domisili

Ilustrasi sedang mengurus perpanjang SKCK beda domisili. Foto: Unsplash
Secara sederhana, perpanjang SKCK beda domisili bisa dilakukan dengan meminta bantuan dari teman atau kerabat yang tinggal di area domisili kamu. Untuk lebih jelasnya, ikuti beberapa langkah berikut ini:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi perpanjang SKCK secara online. Foto: Unsplash
Selain dengan cara di atas, perpanjang SKCK beda domisili juga bisa dilakukan secara online. Dengan begitu, kamu tetap bisa mengurus SKCK tanpa harus pulang terlebih dahulu. Kamu bisa mengikuti langkah-langkah perpanjang SKCK online di luar domisili berikut ini:
ADVERTISEMENT
(NDA)